Jakarta. Media Dinamika Global. Id. -Menjadi tenaga Honorer di Tanah Air merupakan pengabdian yang luar biasa diberikan kepada bangsa dan negara. Tenaga Honorer terus menjadi pusat perhatian sebab pengabdian tenaga Honorer tidak bisa dipandang sebelah mata meski bukan berstatus sebagai pegawai ASN.
Pada tahun 2023 ini tenaga Honorer di seluruh Indonesia banyak yang meratapi nasib ke depan apakah segera bisa diangkat menjadi pegawai ASN/PNS 2023. Seperti dilansir oleh Metrobeita.com
Tenaga Honorer saatnya mendapatkan pintu segar yaitu pemerintah akan selesaikan dengan cara mengangkat tenaga Honorer menjadi PNS dan ASN PPPK di 2023 setelah sekian lama pengabdian yang dilakukan oleh tenaga Honorer.
Melihat pernyataan resmi dari Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) pada tahun 2023 ini proses rekrutmen CPNS dan juga PPPK akan dilakukan secara selektif. "Seleksi ini akan dibuka secara umum tidak hanya bagi peserta yang sekolah kedinasan," kata Anas dikutip Unews dari Kemenpan RB. Sabtu, (04/02/2023).
Lebih jauh, Azwar Anas melanjutkan bahwa formasi kesehatan dan pendidikan dalam pengangkatan tenaga Honorer menjadi PNS dan ASN PPPK 2023 akan menjadi prioritas. Oleh karena itu, MenpanRB sudah meminta dari semua instansi untuk mendata Honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan ASN PPPK 2023 sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Sebelumnya, dikutip dari Kemenpan.go.id, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian yaitu tenaga Honorer, dan pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwasanya tenaga Honorer akan diberhentikan paling lambat 28 November 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh dari surat MenpanRB yang mengulas tentang Honorer
Pemerintah juga tidak menginginkan tenaga Honorer maupun pegawai non-ASN bisa kehilangan pekerjaannya. Sebab, berdasarkan isunya, tenaga Honorer dihapus harus tetap diperhatikan dampak yang akan terjadi dari penghapusan tersebut.
Sementara Tjahjo mengatakan bahwa pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing ini harus sesuai dengan kebutuhan. "Diharapkan PPK melakukan hal ini dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah," katanya menegaskan.
Oleh sebab itu, presiden Jokowi akan memberikan 4 kebijakan untuk tenaga Honorer dan juga non-ASN :
1. Pengangkatan Honorer atau non-ASN lebih difokuskan pada jabatan yang memiliki pelayanan dasar.
2. Pengangkatan tenaga Honorer dan pegawai non-ASN memberikan kesempatan kepada jabatan yang memiliki talenta digital.
3. Melakukan seleksi untuk tenaga Honorer dan non-ASN secara selektif dalam memilih
4. Mengurangi jumlah rekrutmen pengangkatan tenaga Honorer dan non-ASN dari jabatan yang mudah terkena dampak perkembangan digital.
Itulah 4 kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PNS dan ASN PPPK 2023.(MDG 24).
0 comments