Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Forum komunikasi mahasiswa sadar hukum(FKM-SH) seruduk Polresta Mataram terkait dengan anak oknum polisi menjabat sebagai Kasat di Polres Bima Kota yang terjerat kasus narkoba beberapa hari lalu. Senin, 20 Maret 2023.
Korlap, Kafmim Manggini mengatakan, Persoalan narkoba adalah persoalan serius, yang wajib diatensi secara bersama oleh seluruh masyarakat maupun seluruh instrumen negara karena narkoba adalah salah satu kejahatan yang sangat luar biasa.
"Peredaran narkoba semakin hari semakin meraja lela, demi menjaga harkat dan martabat generasi muda agar tidak tercederai moralitasnya akibat pengaruh ataupun bahaya laten narkoba," ujarnya.
Lanjutnya, akhir-akhir ini mencuat informasi dipermukaan publik terkait dengan penangkapan diduga anak oknum polisi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Bima Kota yang ditangkap oleh Anggota Reserse Narkoba Polresta Mataram.
"Saat itu polisi menangkap 6 terduga pelaku narkoba, dari 6 tersangka salah satunya diduga anak oknum Kasat bertugas di Polres Bima Kota," tuturnya.
Ini sangat terkesan lucu, Sambung Kafmim Manggini, Bapaknya bicara lantang tentang pembasmian dan pemberantasan narkoba tetapi anaknya sendiri kedapatan memakai narkoba dan patut publik mempertanyakan kinerja serta tanggung jawab oknum polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Bima kota, sedangkan mendidik, membidik dan membina anak sendiri saja tidak mampu.
"Kami tetap mengawal proses hukum yang terjadi agar tidak ada dugaan ataupun indikasi-indikasi lain dalam proses penyelesaian hukum terhadap 6 terduga pelaku termasuk salah satunya anak oknum polisi," jelasnya.
Baca Juga :
https://www.mediadinamikaglobal.id/2023/03/kuasai-196-gram-shabu-6-terduga.html
https://www.mediadinamikaglobal.id/2023/03/diduga-anak-oknum-kasat-ditangkap-kasus.html
Sementara, Sahrul mendasak Polresta Mataram segera lakukan gelar perkara secara terbuka terhadap 6 tersangka tersebut.
"Terjerat Kasus Narkoba anak Oknum polisi patut kawal sama-sama, dan kami Polresta Mataram tegakan hukum secara terbuka, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi," tegasnya.
Sambung Sahrul, segera lakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui Shabu-shabu siapa pemiliknya.
"Kami menduga Shabu-shabu tersebut dari bapaknya sendiri, oleh karena itu kami meminta kepada Polresta Mataram kasus ini terbuka mulai awal sampai akhir," harapnya.
Pantauan Media ini, Masa aksi akhirnya ditemui Kasat narkoba Polresta Mataram. Lalu Kasat narkoba bersama masa aksi masuk ruangan Satuan Reserse Narkoba untuk audiensi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram,Kompol I Made Yogi Purusa Utama menceritakan kronologis penangkapan, pada saat itu inisial LDI, setelah diamankan, jarak empat meter itu adalah ZS, setelah itu diamankan 3 orang tersebut ZS, YA, dan S. sudah digeledah disaksikan oleh warga umum setempat. Diaukuilah barang di miliki LDI dilempar oleh bersangkutan diatas seng rumah warga. Disaksikan ZS dan YA, terus digeledah di rumah, LDI, pemilik barang barang juga kosong, Setelah bungkus rapi barang bukti, pelaku diborgol keluar lewat gang.
"Terus muncul dua orang MF dan DRTD asal kota Bima dengan menggunakan motor Wespa dicurigai, ditanya mau kemana,? dijawab mau ketemu teman pak, singkat kata, setelah geledah dan diperiksa terdapat mereka bawah uang Rp.100 ribu tidak diaukai untuk membeli," kata Yogi.
Lanjutnya, Terus diamankan di kantor, lalu 2 dua orang tersebut mengakui untuk membeli Shabu-shabu. Setelah itu ada proses, UU 35 2009, kita ada pasal dari 55 sampai pasal 106, pasal 55 anak dibawah umum atau orang dewasa patut kami di rehabilitas sampai 106. di Pasal 76 pasal 1 tugas kami penyidikan, penyidikan kami punya masa 3X24 jam untuk cek, urin, cek laboratorium dari barang bukti dimaksud.
"Laboratorium bukan disini, kami harus terbang ke Bali, kami keluarkan lagi biaya dan lain-lain itu proses sidik kami, UU 35 pasal 76 ayat 1 + ayat 2," tuturnya.
Sambungnya, Hasil laboratorium negatif pada tanggal 15 Maret 2023, yang mengeluarkan laboratorium bukan dari Kasat narkoba Mataram, hasil laboratorium negatif hasil dari pemerintahan.
"Kami ada, skema Empat, Surat edaran mahkamah agung yang mengatakan, bahwa seseorang tanpa barang bukti dianggap negatif. Itu wajib direhabilitasi atau dikeluarkan dan dikembalikan kekeluarganya dan kedua Perform 8 tahun 2010 Peraturan Polri bahwa seseorang yang menggunakan satu hari dibawah satu 1 gram mengacu pada skema itu wajib direhabilitasi atau kepada keluarganya," tutupnya.
Akhirnya masa aksi membubarkan diri meninggalkan Polresta Mataram, lalu melanjutkan aksi di Polda NTB.
Tuntutan :
1. Meminta kepada Kapolda NTB agar segera mengevaluasi kinerja kasat narkoba polres bima kota.
2. Meminta kepada kapolda NTB agar segera mutasi kasat narkoba polres kota Bima, karna tidak mampu mendidik, membidik dan membina anaknya.
3. Meminta kepada Kapolresta mataram agar nanti melakukan gelar perkara secara terbuka kaitan penangkapan 6 terduga pelaku yang salah satu di antaranya di duga anak kandung oknum anggota yang bertugas di polres bima kota (kasat narkoba polres bima kota) agar publik juga tau dan ikut serta mengawal kaitan dengan itu. (Surya Ghempar).
0 comments