Pegawai Telah Memenuhi Syarat Yang Di Tentukan


Jakarta.Media Dinamika Global.id.~ Pegawai Harian Lepas (disingkat PHL) juga disebut Honorer adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan. 

Perpanjangan SK, dengan tahapan penandatangan dan penomoran. 
Sebab persetujuan perpanjangan SK sifatnya administrasi untuk selanjutnya kalau sudah selesai diberi nomor," Gaji mereka pun beragam tergantung bobot pekerjaan yang mereka lakukan.

Pegawai Harian Lepas Pekerjaan, Jenis pekerjaan, dan Sektor kegiatan antara lainnya ada di Bidang Pendidikan, Agama, Ekonomi, Kesehatan, Hukum, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Sosial Penggambaran

Kemudian Tempat kerjanya adalah Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, Sekretariat Dewan dan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Para PHL di Dinas Lingkungan Hidup DKI bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4 juta karena punya bobot kerja yang lebih berat dari pasukan oranye. Sementara pasukan oranye di kelurahan mendapatkan gaji UMP. Kontrak mereka diperbarui setiap tahun, bukan seperti pekerja yang berlaku seterusnya. 

Dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan. Penyedia jasa yang dimaksud meliputi penangan prasarana dan sarana umum (PPSU), PHL, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan pekerja sejenis yang terikat kontrak. Ribuan PHL harap-harap cemas. 

Setelah mengikuti uji kompetensi. Jika lulus, maka mereka akan kembali menjadi mengabdi dengan status pegawai harian lepas (PHL) dan jika tidak harus mencari pekerjaan lain atau kembali menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Hal ini berdasarkan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menyeleksi para PHL dengan cara Uji Kopetensi.

Kalau untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemerintah DKI bisa langsung mengangkat PHL setelah tiga tahun bekerja apabila Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI telah direvisi.

 Saat ini Pemerintah DKI tengah memperjuangkan revisi UU tersebut. Adapun salah satu pasalnya yang ingin dimasukan terkait 'apabila belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen maka DKI bisa membuat formasi sendiri sesuai dengan kebutuhan yang diatur Pemda'.(MDG003).

Load disqus comments

0 comments