Inhu, Riau. Media Dinamika Global. Id. - Delapan (8) orang Kepala Desa, Anggota KUD Bina Sejahtra diundang Rapat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu (Inhu), Ir. H. Hendrizal. M.Si di Kantor Bupati pada tanggal 14 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut terjadi kericuhan dan tidak menemukan titik terang yang menghasilkan mufakat. Keributan diduga terjadi karena Sekda Inhu sebagai Pemimpin Rapat tidak adil dalam memimpin rapat yang didampingi Kabag OPS, Dodi.
Dodi, Kabag OPS mengambil kebijakan men-status "quo" kan Kebun KKPA pasir Ringgit atas hak masyarakat.
Keberpihakan bukan hanya ditunjukkan Dodi, Kapolsek Rengat Barat, Pematang Reba dan Sekda diduga berpihak kepada Ketua KUD Bina Sejahtera, Raja Pauji. Pasalnya, saat Raja Pauji mencak-mencak, memukul meja dan melempar gelas dengan suara lantang dan keras yang membuat rapat tidak kondusif. Pihak Kepolisian tidak menertibkan kondisi rapat, malah menonton Raja Pauji berteriak teriak dalam ruangan rapat.
Hal tersebut disampaikan Pengacara UPK Pasir Ringgit, Fransisco Butar-Butar, S.H saat ditanya Awak Media yang tergabung di Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) di Kantor Sekretariat SPI, Pekanbaru, Riau, Senin (20/03/2023) sore.
Fransisco yang berkunjung ke Kantor Sekretariat SPI tersebut juga menjelaskan, terkait Video Rapat tersebut yang beredar di kalangan Wartawan, disinyalir, Raja Pauji melakukan hal tersebut setelah dirinya membuka rahasia KUD Bina Sejahtera.
Menurut Fransisco, apa yang dilakukan Dodi, Kapolsek Rengat Barat, Pematang Reba dan Sekda yang diduga tidak netral sebagai pengayom masyarakat, diduga ada kepentingan di dalamnya.
"Masyarakat sangat kecewa dengan tindakan Pak Dodi, sepertinya menciptakan pembatalan status Quo lewat rapat yang dinilai abal-abal demi kepentingan KUD dan PT. Tesso Indah," ucap Fransisco.
"Sekarang status Quo dicabut, silahkan KUD dan PT. Tesso Indah memanen tapi Desa Pasir Ringgit tidak bisa memanen," kata Fransisco mengutip pernyataan Dodi.
Diungkapkannya, ruangan rapat dikuasai oleh kubu Ketua KUD, Raja Puji karena sangat leluasa berbicara dalam forum rapat tanpa menghargai pemimpin rapat dan tamu yang hadir, seolah tidak ada kesalahan dalam mengelola KUD Bina Sejahtera.
Sedangkan Unit Pengelolaan Koperasi (UPK) dari Pasir Ringgit, Mustawa, tidak diperbolehkan sama sekali bicara oleh Hendrizal, M.Si yang memimpin rapat.
" Nanti-nanti Pak Mus saya beri waktu untuk bicara," ucap Hendrizal berulang kali karena Mustawa Interupsi sampai 5 (lima) kali.
"Satu kali pun tak diberi kesempatan," kata Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) hanya menerima Rp. 100.000 setiap bulannya. Hal ini dinilah sangat tidak sesuai dengan standarisasi perkebunan, sehingga Desa Pasir Ringgit bertekad ingin memisahkan diri dari KUD Bina Sejahtra dengan tujuan agar masyarakat makmur dan sejahtera.
Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak terkait.
"Kami hanya ingin pisah dengan KUD Bina Sejahtra, karena KUD kami sudah terbentuk. Anggota KKPA pasir Ringgit sudah sangat kecewa kepada Sekda Inhu yang seolah tidak peduli dengan Kami. Jangan-jangan ada kepentingannya," jelas Ali.
"Kami warga desa Pasir Ringgit meminta Kapolda mencopot Kabag OPS Polres Inhu, Dodi karena tidak netral (indenpent) dalam melaksanakan tugas. Kami minta kepada pihak kepolisian supaya jangan menjadi pengayom dan pembela perusahaan saja, karena jajaran Kepolisian adalah Polisinya Masyarakat bukan Polisinya Perusahaan," tutur Ali Borkat saat dihubungi Awak Media melalui sambungan telepon, Senin (20/03/2023). Sumber : DPP SPI.
0 comments