Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Jum,at 17/03/2023 Sekitar Pukul 09:10 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB (Lalu Marwan Kusuma,S.Pd.SD) yang didampingi oleh Staf Administrasi BPD (Fitrih.S.Sos) menyerahkan Sebuah Dokumen Penting sekaligus Sebagai Laporan Kinerja BPD yang harus dan wajib dilaporkan oleh BPD setiap tahunnya yaitu paling lama 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Kinerja BPD adalah adalah Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam 1 (Satu) tahun anggaran sebagaiman telah diatur dalam pasal 61 dan 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Laporan Kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan Forum Musyawarah Desa secara Tertulis atau lisan.
Dokumen ini merupakan pelaporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran,serta sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa dan Barometer ketercapaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa,baik dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Pantauan awak Media Dokumen Laporan Kinerja BPD Desa Bajo Pulau diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape Bapak Agus Hermawan.SE sekaligus mewakili Camat Sape dan Alhamdulilah telah berjalan dengan Lancar dan Tertib.(Arf MDG/04)
0 comments