Dompu, Media Dinamika Global.Id._ Seorang pria inisial JU (43) warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu diduga menguasai Narkotika, Golongan I jenis Sabu, Rabu (8/3/2023) siang sekira pukul 11.15 Wita.
Pria tersebut ditangkap di Salah Rumah di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti Sabu seberat 0.55 Gram.
Kasatreskoba Polres, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya membenarkan adanya pria yang ditangkap diduga menguasai narkotika atas laporan informasi dari warga.
"Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan Transaksi Narkotika," ungkap Kasat.
Aktifitas yang berkaitan barang haram tersebut kerap dilakukannya di Wilayah Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kemudian informasi tersebut sampai ke meja Kasatreskoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Sekitar pukul 11.15 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba Tiba di TKP dan melakukan pengintaian disekitar TKP," beber Kasat.
Tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung Langsung melakukan Upaya penggerebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan terduga.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti antara lain 1 (Satu) Gulung Poket Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 4 (Empat) buah Handphone yang di antaranya: 1 (Satu) buah Hp Merk Oppo warna Hitam, 1 (Satu) buah Hp merk Vivo warna Merah Hitam.
Ada juga, 1 (Satu) buuah Hp merk Nokia warna Hitam, 1 (Satu) buah hp merk Nikia Warna Biru, 1 (Satu) buah Skop, 4 (Empat) buah korek api, 1 (satu) buah Tutupan botol aqua, Resu Bukti Trasfer BRI link Atas Nama Samsudin, Uang Sebesar Rp. 152.000 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
"Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kasat. (Surya Ghempar).
0 comments