Tanggamus Lampung. Media Dinamika Global. Id. - Dua pelaku pengeroyokan di Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur berinsial VR (25) dan YP (18) berhasil ditangkap Tim Gabungan Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H, yang mewakili Kapolres Tanggamus Siswara Hadi Candra S.I.K mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya Ferry Anggriyawan (23) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.
Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu,18 Maret 2023 pukul 20.50 WIB saat berada di Kota Agung Timur," Minggu 19 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB saat itu korban bersama sepupunya bernama Saipur Rohman hendak menuju Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur untuk menonton pertunjukan kuda kepang.
Sesampainya di lokasi, korban menyaksikan pertunjukan sampai jam 17.30 WIB, saat pelapor dan sepupunya hendak pulang di tengah perjalanan ada sekelompok pemuda yang mengejek adik sepupunya pelapor dan disitu pelapor sempat melanjutkan perjalanan.
Namun, setibanya di Pekon Menggala, Kota Agung Timur saat korban mampir ke rumah keluarganya tiba tiba ada kedua pelaku melempar puntung rokok ke arah leher korban sehingga korban menegur kedua pelaku tersebut, setelah itu tidak berselang lama tiba tiba beberapa orang datang menghampiri korban kembali dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata, benjol di kepala bagian belakang, serta keseleo dibagian tangan kiri. Sehingga melapor ke Polsek Kota Agung, jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga bahwa kedua pelaku sering meresahkan serta selalu membuat keributan dan kegaduhan.
Menurut keterangan warga, mereka sangat meresahkan, dan itu dirasakan oleh masyarakat sekitar Pekon Kagungan, Pekon Menggala, Pekon Suka Banjar, dan Pekon Mulang Maya," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti hasil visum et repertum korban ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perlakuan Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancamaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.(yunt/umar)
0 comments