Kalsel – Media Dinamika Global.Id.- Dua wanita ditangkap oleh Kepolisian Sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan, karena kedapatan membawa empat kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dua koper pakaian.
Kedua wanita ini datang dari Tawau Malaysia dan akan membawa sabu-sabu tersebut ke Pare-Pare Sulawesi Selatan.
Keduanya hanya dijanjikan upah masing-masing sebesar RM 10 ribu atau setara dengan tiga puluh lima juta rupiah.
Paket sabu ini ditemukan dalam dua bua koper bawan dua orang wanita bernama Risma alias Ara (33) dan Satriani alias Ani (25).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sebatik Timur bahwa dicurigai ada dua orang perempuan yang akan menyelundupkan barang narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia untuk dibawa masuk menyeberang ke Sebatik Indonesia.
Dan benar saja, dari hasil penyelidikan personel Polsek Sebatik Timur dan anggota Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan kedua perempuan tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing, ditemukannya barang haram tersebut.
Dari interogasi terhadap Risma, diketahui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama dolar yang tinggal di Tawau Malaysia.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke Kota Pare-Pare (Sulsel), namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya si penerima barang sabu tersebut.
Selanjutnya, Risma warga Tarakan dan Satriani warga Tawau Malaysia diamankan dan dibawa ke kantor Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum,” ujar Taufik.
Dikatakannya, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.( Morex Bima 05 ).
0 comments