Malang - Media Dinamika Global.Id.- Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang yang diduga menjual bahan peledak yang biasa digunakan untuk petasan atau mercon. Ketiga pelaku yakni Devit Diantoro (29), Poniran (55) Indra Tegar (21) ditangkap bersama 9 kg bahan peledak dan sejumlah barang bukti.
Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (27/3/2023).
Barang bukti bahan peledak sebanyak 9 kg disita dari para pelaku, dengan rincian 4 kg dari tersangka Indra Regar, 3 kg dari tersangka Devit Diantoro (29), dan 2 kg dari Poniran.
Selain itu, juga disita bubuk belerang seberat 1 kg dari Poniran dan 200 helai sumbu petasan dari Devit.
Bahan peledak itu diperoleh para pelaku dengan cara membeli secara online. Pelaku mengaku berencana akan meracik dan menjualnya kembali.
Ini modus baru. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa memperoleh barang-barang ini saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," urainya.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Rizky mengimbau warga masyarakat agar tidak mengganggu kekhusyukan bulan Ramadan dengan menyalakan petasan. Dia mengingatkan bahwa orang yang menguasai atau menyalakan petasan bisa terkena pidana.Ungkapnya.( Morex Bima 05 ).
0 comments