Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Kasus penganiayaan yang menimpa korban bernama Afriadin (28) di Desa Sai Kecamatan Soromandi kabupaten Bima masuk ketahap penyidikan.
Sebelumnya kasus tersebut, dinilai lambat penanganannya oleh pihak keluarga korban. Namun hingga saat ini pihak kepolisian Polres Bima tetap melakukan proses perkara tersebut hingga penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH melalui pesan Washapnya pada Kamis malam (16/03) menjelaskan bahwa kasus penganiayaan di Desa Sai tersebut pihak Polres Bima menerima pelimpahan perkara dari Polsek Soromandi ke Sat Reskrim Polres Bima pada tanggal 9 Maret 2023.
Kasus tersebut kata Masdidin, pihaknya langsung melakukan gelar perkara yakni peningkatan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Jadi kasusnya sudah kami sidik, kemudian ada rencana tindak lanjut kami terhadap penanganan kasus tersebut yaitu akan melakukan pemeriksaa ahli dokter dari Puskesmas Soromandi dan RSUD Bima," ungkap Kasat
Masdidin memastikan, setelah semua proses penanganan kasus penganiayaan itu rampung maka selanjutnya melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini, baru kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka," Pungkasnya##07
0 comments