Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis 29 Maret 2023 Bertempat di Balai Desa Poja Sekitar mulai Pukul 09:30 Wita Pemerintah Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB melalui Tim Verval atau Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Sebagai Data Calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 Melakukan Tahapan kegiatan yang harus dan Wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas Hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE oleh Tim yang terdapat pada Data Tiga Desil tersebut
Hadir pada Kesempatan ini Kepala Desa,Sekdes, Pendamping Desa Kecamatan Sape,Pendamping Lokal Desa,Pendamping Sosial (Pendamping PKH),Ketua BPD dan Segenap Anggota, Bhabinkamtibmas, Kadus,Tokoh Masyarakat RT dan RW.
Sebelum dilakukan Penetapan Nama - nama KPM BLT Ekstrim Desa Poja, Kepala Desa Menyampaikan Bahwa Tim Yang telah di dibentuk dan di SK kan pada beberapa hari yang lalu telah bekerja keras hingga hari ini dalam Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang terdapat pada keluarga di Desil 1,Desil 2,Dan Desil 3 dengan menilai kesesuaian data dengan kondisi faktual, termasuk usulan nama dalam DTKS.Ungkap Kades
Kades juga menambahkan bahwa Data P3KE bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) sesuai bunyi Perbub No.5 Tahun 2023.
Musyawarah Desa Khusus pada hari ini juga akan menetapkan Dan memutuskan Calon KPM BLT Desa bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga di Desil 1.
Apabila dalam musyawarah desa khusus masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa yang terdapat pada Data P3KE di Desil 1,2 dan 3 maka dapat diusulkan penambahan KPM BLT Desa dengan memperhatikan ketentuan dan aturan aturan yang ada terutama yang tercantum namanya dalam DTKS.
Pada kesempatan yang sama Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi) juga menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus Pada hari ini sesuai dengan Ketentuan dan penjelasan pada pasal 6,Pasal 7 dan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bupati Bima No.5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Hasil musyawarah Desa Khusus pada hari ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta, kemudian Berita acara ini menjadi dasar Kepala Desa untuk menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang BLT Tutur nya.
Nampak terlihat Kepala Desa membacakan nama nama KPM hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE oleh Tim sebanyak 35 orang.
35 KPM BLT Dana Desa Poja yang telah ditetapkan ini akan berhak menerima Bantuan selama 1 Tahun atau 12 Bulan Sebesar Rp.300.000/Bulannya.Jelas Kades
Kegiatan telah berjalan dengan lancar,tertib dan sukses. (Arif/MDG.04).
0 comments