Laporan Keuangan Pemkab Bima TA. 2022 Diserahkan.



Bima NTB - Media Di amika Global.Id-Serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran  2022  (Unaudited/pra pemeriksaan) dari Bupati dan Walikota kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung Rabu (15/3) di Aula Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB. 

 Serah terima laporan keuangan tersebut dihadiri Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE,  Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Bupati Lombok Utara H.Djohan Sjamsu SH.

Pada penyerahan laporan kepada Kepala BPK NTB Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA  ini, juga hadir Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, Inspektur,  Kepala BPKAD ketiga daerah tersebut. 

Bupati Bima  mewakili kepala daerah lainnya yang didaulat menyampaikan sambutan pada pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPK.

Terima kasih atas pendampingan yang telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh tim BPK perwakilan NTB, sehingga penyampaian laporan dan proses verifikasi dapat diselesaikan dengan baik.

Meskipun terdapat sejumlah tantangan, belajar dari catatan dan evaluasi BPK pada tahun sebelumnya, pada tahun anggaran 2022, pemerintah kabupaten dan kota khususnya Kabupaten Bima terus memperbaiki tata kelola keuangan. Termasuk diantaranya kesiapan SDM di masing-masing daerah juga penting dalam penyelesaian laporan keuangan ini". Imbuh Bupati. 

Kepala BPK NTB Ade Iwan Ruswana dalam sambutannya mengungkapkan,  tahun ini merupakan masa transisi dalam sistem aplikasi penyusunan perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan menggunakan SIPD. Meskipun masih ada yang menerapkan SIMDA.

Ade juga menghimbau agar  unit kerja pemerintah daerah membantu seoptimal mungkin penyediaan data yang dibutuhkan tim 

Jangan ada kesan memperlambat penyerahan data karena kecepatan sangat penting bagi tim BPK untuk mengoreksi laporan keuangan dan meyakinkan tim pemeriksa". Tandasnya. 

Bima 15 Maret 2023

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima.( Suryadin/MDG 05 ).

Load disqus comments

0 comments