Laporan Mantan Ketua PC FKPPI Kota Palembang ke Polda Sumsel Keliru


Kota Palembang, Media Dinamika Global. Id. Bergulirnya laporan Mantan Ketua FKPPI Agus Kelana didampingi Koordinator Lawyer ILF, Hermanto, SH, MH ke POLFA Sumsel beberapa waktu lalu, atas dugaan pemalsuan keanggotaan Dr H Nasrun Umar SH MH sebagai Ketua PD IV FKPPI, dibantah keras Ketua Caretaker PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang, Ir. Herpnato, M.Si dan salah satu Wakil Ketua Caretaker PC 0601, Dr Adrian Saptawan MSi, Rabu (22/3/2023). 

Bahwa pelapor masih mengaku sebagai Ketua PC 0601 KB Kota Palembang, padahal tmt *10 Maret 2023* sesuai Ketentuan yang ada di Organsiasi FKPPI, telah diambil alih oleh Pengurus Satu Tingkat di atasnya dalam hal ini Pengurus Daerah VI KB FKPPI SUMSEL, dan PD VI KB FKKPI telah menunjuk Caretaker PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang dengan Ketua Ir. Herpanto, M.Si, Wakil Ketua Dr. Adriyan Saptawan, M.Si, M Pandawa, SH, Marwan Nasir, S.Sos, A S Gunadi, SE, Zulfaini Rofie, S.Pd, A Robby Chaidir, dan Sekretaris Bambang Budi P, SH, MH.

"Pelapor tidak lagi memilik kewenangan, mengatas namakan Ketua PC 0601 KB FKPPI Kota Palembang.

Seperti diketahui,  menjadi anggota FKPPI, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Organisasi FKPPI Nomor: 01 tentang Keanggotaan dan nantinya akan dilakukan verifikasi keanggotaan," terang Wakil Ketua Caretaker PC 0601 KB FKPPI, Dr Adrian Saptawan MSi didampingi Wakil Ketua Organisasi PD VI KB FKPPI H. Darmawan SH, MH, Ir. Herpanto, M.Si dan Anton Nurdin yang mewakili LBH FKPPI SUMSEL, saat press release di Sekretariat PD VI FKPPI SUMSEL, Jalan Supeno No 13 Palembang.

Anggota FKPPI merupakan anak anak TNI POLRI yang sudah Purnawirawan, masih aktif atau yang pernah menjadi Prajurit TNI POLRI.

Terkait dugaan dokumen pendukung KTA Dr. H Nasrun Umar, SH, MM Palsu yang dilaporkan mantan Ketua PC 0601 Kota Palembang Agus Kelana, Dr. Arfiyan Saptawan, M.Si mengatakan proses penerbitan KTA telah melalui Verifikasi dan Aktifasi oleh Pengurus Pusat KB FKPPI.

Ketika pendataran keanggotaan FKPPI telah diaktifasi dan dikemudian ada dugaan data/dokumen keanggotaan FKPPI yang tidak Valid maka Organisasi FKPPI lah tentunya pihak yang dirugikan dan PP KB FKPPI pula yang berhak memutuskan, sebagaimana Peraturan Organisasi Nomor: 02 tentang SANKSI DAN DISIPLIN ORGANISASI.

Jika pelaporan yang dilaporkan oleh mantan Ketua PC 0601 FKPPI Palembang yang ditujukan kepada Dr. H Nasrun Umar, SH, MM tidak tepat.

Adrian Saptawan juga menjelaskan, nantinya secara organisasi, yang bersangkutan akan dilakukan proses, sebagaimana ketentuan yang ada di Organisasi FKPPI karena telah melanggar peraturan tentang disiplin dan sanksi organisasi.

Ardiyan Saptawan yakin, pihak kepolisian bekerja profesional. 

Kamipun akan menggambil langkah hukum, dengan melaporkan balik ungkap perwakilan LBH FKPPI SUMSEL Anton Nurdin, SH, MH.(MDG024).

Load disqus comments

0 comments