Jakarta Media Dinamika Global.id. - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat dengan PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK juga sudah memiliki kedudukan hukum yang mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ditulis dalam UU No 5 Tahun 2014 dan turuannya pada PP 11 Tahun 2017, PP No 49 Tahun 2018 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Manajemen PPPK sendiri dibentuk untuk mengelola PPPK agar menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN
Sementara itu, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang menduduki jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang hanya diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain memiliki perbedaan pada masa kerja, ada beberapa poin yang membedakan PPPK dengan PNS mengambil dari akun twitter resmi twitter Kementerian PANRB, apa saja?
1. Batasan Usia
Perbedaan pertama adalah terletak pada Batasan usia. PNS memiliki Batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017. Sementara itu PPPK memiliki Batasan usia minimal 20 tahun dan batas maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, berdasarkan Pasal 18 huruf a PP No. 49/2018
2. Tunjangan yang diberikan
Tunjangan yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sedangkan disisi lain, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya
3. Pemberhentian masa kerja
Mengenai pemberhentian hubungan kerja, baik PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan predikat tertentu. Bedanya, PNS diberhentikan secara hormat jika telah mencapai batas usia pensiun, sedangkan PPPK akan diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Seperti yang sudah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 mengenai Managemen PPK
4. Usia pension
Perbedaan selanjutnya adalah terletak pada usia pensiun. PNS memiliki batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. Sementara, usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama
5. Nominal gaji
Perbedaan berikitnya adalah dari segi gaji. PNS mendapatkan gaji terendah yaitu kisaran Rp1.560.800- Rp 2.335.800 untuk golongan 1a dan gaji tertinggi untuk golongan 4e adalah berkisar Rp 3.593.100- Rp 5.901.200. Sementara itu, nominal terendah PPPK adalah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 untuk golongan 1a dan untuk golongan 17 atau golongan tertinggi adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. Maka dapat disimpulkan bahwa dari segi gaji, PPPK lebih unggul dibandingkan PNS
6. Proses Seleksi
Perbedaan terakhir adalah proses seleks tes PNS dan PPPK. Tes dalam seleksi PNS antara lain meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, tes dalam seleksi PPPK yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
Baik seleksi PNS dan PPPK sama-sama dapat mengintegrasikan beberapa tahap wawancara dan tes praktik dalam tahap tes seleksi, di samping seleksi administrasi.(MDG003).
0 comments