Pemerintah Desa Na,e Sape Tetapkan 21 KPM BLT Ekstrim Melalui Musdes Khusus


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Jum,at 17 Maret 2023 Bertempat di Balai Desa Na,e Sekitar mulai Pukul 20:20 Wita Pemerintah Desa Na,e Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB melalui Tim Verval atau Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Sebagai Data Calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 Melakukan Tahapan kegiatan yang harus dan Wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas Hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE oleh Tim yang terdapat pada tiga Desil tersebut.


Hadir pada kesempatan ini, Camat Sape yang diwakili oleh Kasi Fispra Kecamatan Sape (M.Yamin,S.Sos) Kepala Desa,Sekdes, Pendamping Desa Kecamatan Sape,Pendamping Lokal Desa,Pendamping Sosial (Pendamping PKH),Ketua BPD,Babinsa, Kadus,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan,Tokoh Wanita,RT dan RW.

Kepala Desa Na,e (H.Syahbudin) Menyampaikan Ucapan Terimakasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat terutama kepada Tim Verval Data P3KE yang sudah berkesempatan hadir pada hari ini, kehadiran bapak dan ibu pada hari ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk bersama - sama dengan Pemerintah Desa dalam. membangun Desa Na,e yang lebih baik lagi kedepannya.

Tim Yang telah di dibentuk dan di SK kan Oleh Kepala Desa pada beberapa hari yang lalu telah bekerja selama 2 hari dalam Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang terdapat pada keluarga di Desil 1,Desil 2,Dan Desil 3 dengan menilai kesesuaian data dengan kondisi faktual.Ungkap Kades

Ketua BPD Na,e (Akhyar.SH) Memaparkan bahwa Sesuai Amanat Perbub Bima No.5 Tahun 2023 bahwa Pemberian BLT Bagi KPM di Desa berdasarkan Data P3KE.

Data P3KE bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).Jelas Ketua BPD


Pemerintah Kecamatan Sape yang di wakili oleh Kasi Fispra Juga menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus pada hari ini juga akan menetapkan Dan memutuskan Calon KPM BLT Desa bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga di Desil 1.

Dalam Hal masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa pada keluarga miskin Desil 1 maka dapat diambil pada keluarga Desil 2 begitupun kalau masih kekurangan maka dapat diambil di Keluarga yang berada di Desil 3.

Apabila dalam musyawarah desa khusus masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa maka dapat diusulkan penambahan KPM BLT Desa dengan memperhatikan ketentuan dan aturan aturan yang ada terutama yang tercantum namanya dalam DTKS.

Pada kesempatan yang sama Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi)  juga menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus Pada hari ini sesuai dengan Ketentuan dan penjelasan pada pasal 6,Pasal 7 dan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bupati Bima No.5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa.



Hasil musyawarah Desa Khusus pada hari ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta, kemudian Berita acara ini menjadi dasar Kepala Desa untuk menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang BLT Tutur nya.

Nampak terlihat Kepala Desa membacakan nama nama KPM hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE oleh Tim sebanyak 21 orang.

Yang dibacakan oleh Tim Mulai dari Nama, Alamat,Jenis Pekerjaan dan jenis Desil.

Kegiatan Musyawarah Desa Khusus sekaligus Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa telah berjalan dengan lancar, tertib dan sukses dan telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pantauan awak media 21 Orang Nama Yang dibacakan pada malam hari ini telah ditetapkan oleh Tim dengan Keputusan Kepala Desa sebagai KPM BLT Dana Desa Na,e Tahun Anggaran 2023 dan akan Berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Mulai Januari sampai bulan Desember 2023.

(Arif/MDG.04).

Load disqus comments

0 comments