Media Dinamika Global.id.-- Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional. Yang dimaksud adalah untuk tetap melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat (2) Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7).
Jabatan Fungsional merupakan sebuah jabatan dalam organisasi yang diberikan pada seseorang berdasar pada keahlian, kemampuan maupun kompetensi yang dimiliki. Jabatan fungsional ini tentunya tidak berdasarkan pada struktur hirarki yang ada dalam sebuah organisasi, tetapi lebih kepada kemampuan serta spesialisasi yang dipunyai oleh seorang individu.
Seseorang yang diangkat dalam jabatan fungsional biasanya melalui proses evaluasi serta penilaian kompetensi maupun keahlian yang dimiliki. Hal ini dengan tujuan agar bisa memastikan jika orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional tersebut mempunyai kemampuan maupun kompetensi dalam memenuhi tuntutan pekerjaan.
Didalam pasal 35 disebutkan tentang pengelolaan kinerja pejabat fungsional. Dalam pasal 36 tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional. Dan pasal 37 tentang penilaian dalam angka kredit. Sebenarnya poin penting dalam Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional adalah adanya ketentuan tentang unsur serta sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya.
Selain itu, hasil kerja, penilaian kinerja, penilaian angka kredit pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam berbagai Keputusan Menpan RB maupun Permenapan RB mengenai hal tersebut diatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan pada cara penilaian angka kredit juga berlaku bagi dosen, guru, auditor, serta dokter. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung dicek pada pasal 62 tentang jabatan fungsional apa saja yang terkena perubahan pada sistem ini. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa tidak ada lagi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).(MDG003).
0 comments