Lampung - Media Dinamika Global.Id.-Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (togel), Dari pengungkapan kasus itu, Sat Reskrim Polres Lamtim mengamankan NS (34) warga Kecamatan Sukadana.Jum.at.24 Maret 2023 Pukul.13.22 WIB.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtrar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya praktik judi togel di wilayah Sukadana.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan tersangka, Rabu 22 Maret 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp337 ribu, 1 buah Hp OPPO A 16 dan 2 buah buku rekapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUH.
Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus perjudian.
Setelah sebelumnya mengungkap kasus judi koprok. Kali ini, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengungkap kasus judi toto gelap (togel).
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan KA (34) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 buah telepon genggam (HP) dan uang tunai Rp198 ribu.
Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personil Polres Lamtim mengamankan tersangka, Senin 16 Januari 2023 pukul 22.00 Wib.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Johanes. (S.Yoga/Yunt).
0 comments