Tanggamus. Media Dinamika Global.Id. - Curi unit panel tenaga surya berikut accu yuasa di pedukuhan Talang Makin Pekon Sidomulyo, Air Naningan, Tanggamus, seorang pria asal Gunung Alip ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Dari penangkapan itu juga terungkap, selain menggasak panel surya tersebut, tersangka berinisial TA (45) itu juga turut memboyong timbangan gantung kuningan, beras 10 kilogram dan 2 botol obat rumput. Serta mencuri mesin potong rumput merk stihl milik tetangga korban.
Tersangka TA yang beralamat di Pekon Kedaloman, kecamatan Gunung Alip kab Tanggamus, melenggang bebas menggasak barang korban dan tetangga korban, ketika sang korbannya Risdiyanto (38) pulang ke rumahnya di Sumberejo.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H yang mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K menerangkan, bahwa tersangka TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan korban pada tanggal 19 Maret 2023, sehingga ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang barang milik korban.
Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB saat berada di kediamannya," terang AKP Musakir pada Sabtu 25 Maret 2023.
Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit panel tenaga surya, accu warna putih merk yuasa dan mesin potong rumput merek stihl.
Barang bukti panel surya dan accu adalah milik korban, sedangkan untuk mesin potong rumput milik tetangga korban yang turut digasak tersangka, imbuhnya.
Kapolsek pun menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB bermula ketika korban tiba digubuk miliknya yang berada di Pedukuhan Talang Makin Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, lantas masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu bagian depan.
Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang, yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk kedalam gubuk milik korban.
Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata panel tenaga surya, accu warna putih dengan merk yuasa, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan,10 kilogram beras, 2 botol obat rumput telah hilang.
Sadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus tersangka dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak gribik dan mengambil barang korban.
Korban juga berkebun di sekitar TKP sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka TA, ia melakukan pencurian tersebut dipicu ingin memiliki barang milik korban.
Ya cuma pengen memiliki aja, untuk beras sudah saya masak dan obat rumput saya pakai sendiri," kata TA di Mapolsek Pulau Panggung, Tandasnya.(Yunt)
0 comments