Donggo NTB. Media Dinamika Global.id.~ Sejumlah dewan guru yang telah berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dilarang mengabdi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Donggo.
Larangan keras untuk para guru PNS tersebut dilakukan oleh Guru Sukarela saat menggelar aksi demonstrasi pada Senin (20/03/2023).
Tidak hanya guru, Kepala Sekolah (Kepsek) yang berasal dari wilayah Kecamatan Madapangga pun diusir oleh pendemo.
"Kami tidak mau diajari oleh ASN yang bukan asli warga Donggo," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sirajuddin.
Kasek SMAN 2 Donggo, Drs. Amin Said, saat diwawancara di Mapolsek Bolo membenarkan jika guru yang berstatus ASN diluar warga Kecamatan Donggo dilarang mengajar bahkan diusir dari SMAN 2 Donggo.
"Kami diusir lantaran mereka tidak lulus P3K," akunya.
Karena diusir lewat demo, Lanjut Amin, akhirnya dewan guru yang bukan asli Donggo, lari pontang panting yang pada akhirnya bertemu di sini (Mapolsek Bolo).
"Terpaksa lari, karena guru sukarela yang tidak lulus P3K marah- marah saat demo tadi pagi," jelasnya mengulang.
Selain itu, kata Amin, adanya aksi demo dipicu oleh mutasi ASN atas nama Drs. Kaumal, yang asli putra Donggo. Keinginan mereka tidak usah lagi guru yang ASN. Karena tidak kebagian jam mata pelajaran bagi guru sukarela.
Wakasek kurikulum mengatakan betul, sepengetahuan saya awalnya adalah mutasi guru PNS Ke sekolah, sementara di sekolah ini banyak teman teman guru Honorer, sehingga mereka tidak mendapatkan jam ngajar di dapodik. apalagi teman teman yang honor sedang mengikuti seleksi P3K. kami dari sekolah juga tak dapat menolak guru PNS dan P3K yg hadir dengan SK Gubernur dan BKN. sehingga teman- teman yg honor merasa dirugikan. Dan Obyektif cara Kepsek Observasi Sesuai Mekanisme, Netral Kepada Guru Peserta P3k. Yang Menentukan Nilai Kelulusan P3k Adalah Pemerintah Pusat Bukan Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Senior.pasalnya Harus Memahami aturan Sesuai Prosedur Pemerintah Pusat.
kemudian teman- teman merasa tidak obyektif terhadap proses penilaian P3K yg proses penilaiannya oleh Pengawas, kepsek, dan guru senior. demikian infonya.
"Itulah yang menjadi acuan mereka yang pertama, mereke tidak ingin di SMAN 2 Donggo ada guru dari luar wilayah baik ASN maupun Non ASN dan yang kedua mereka tidak ingin ada lagi guru yang ASN, meskipun oknum guru tersebut merupakan putra asli Donggo," terangnya.
Menurut Amin, dirinya sudah berusaha melakukan upaya dengan para pendemo terkait hal itu. Dan Kepsek Mengatakan Tidak Mengusir Guru Honorer Maupun Guru sukarela walaupun Tidak ada Jam Ngajar Tetap Dihitung Sebagai Di Gaji Oleh Pemerintah.
"Intinya, guru ASN yang mengajar di SMAN 2 Donggo adalah putra asli Kecamatan Donggo. Jadi kita telah diusir oleh para dewan guru sukarela," tandasnya.
Pantuan Wartawan , sejumlah dewan guru SMAN 2 Donggo mengamankan diri di Mapolsek Bolo.
0 comments