Foto : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah |
Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Target 2 (Dua) bulan kedepan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) yang digelar di Kantor DPRD Provinsi NTB. Rabu 8 Maret 2023. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah meyakini sejumlah Ranperda usul prakarsa DPRD NTB yang diajukan tersebut akan selesai 2 bulan ke depan.
"Saya meyakini 6 Ranperda yang diajukan di paripurna barusan bakal selesai 2 bulan ke depan. Kira-kira sekitar bulan Juni mendatang," akun Akhdiansyah saat diwawancara sejumlah awak media usai rapat paripurna DPRD NTB diruangan kerjanya dan didampingi oleh Anggota Bapemperda, Adhar anggota DPRD NTB Fraksi Berkarya.
Lanjut Akhdiansyah disapa Yongki ini mengaku bahwa Ranperda tersebut bakal melalui proses panjang, dari pembahasan fraksi, pembahasan di Pansus hingga diputuskan di Paripurna.
Untuk diketahui, 6 Ranperda usul prakarsa DPRD NTB ini antara lain:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
3. Raperda Tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
4. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
6. Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. (Surya Ghempar).
0 comments