Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menyiapkan layanan khusus bagi warga yang terdampak pemekaran kecamatan. Perubahan data penduduk bisa melalui aplikasi Sipenduduk maupun langsung ke loket Disdukcapil.
Sekda Kota Pekanbaru Indra Nasution mengatakan, perubahan identitas penduduk terjadi sebagai dampak kebijakan pemekaran kecamatan.
Disdukcapil telah mempersiapkan layanan khusus melalui aplikasi Sipenduduk dengan jenis layanan perubahan data kecamatan pemekaran.
Warga juga dapat merubah data kependudukan melalui loket manual di Disdukcapil," kata Indra, Minggu (26/3/2023).
Meski begitu, masih ada beberapa kendala. Kendala yang dihadapi pemerintah adalah lambatnya distribusi blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kemendagri. "Inilah yang sempat menimbulkan keterlambatan pencetakan KTP-el," ucap Indra Pomi.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru meresmikan pemekaran kecamatan pada 30 Desember 2020 lalu. Pemekaran ini dipastikan berdampak pada dokumen warga mulai dari surat tanah hingga data kependudukan.
Perubahan wilayah administrasi tentu memiliki konsekuensi perubahan status dokumen warga. Hal ini sudah disosialisasikan ke warga yang kecamatannya dimekarkan.
Permasalahan lainnya adalah perubahan data kependudukan. Hal ini sudah dikomunikasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan.
Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.
Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Untuk kecamatan baru seperti Kecamatan Tuah Madani, terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih.
Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri.
Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru,Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata.
Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara. (Kominfo11Pku/RD5/toeb/Morex Bima)
0 comments