Pekanbaru – Media Dinamika Global.Id.-Robert Hendrico meminta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaannya tindak pidana korupsi ataupun Tindak pidana pencucian uang (TPPU) SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
“KPK bisa berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU, termasuk menelusuri aliran dana rekening SF Hariyanto dan beserta keluarga,” sebut Ketua Forum LSM Riau Bersatu.
Ia mengatakan, sinergitas diantara KPK dan PPATK, diyakini itu mengungkapkan apakah harta kekayaan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan keluarga, bersih atau tidak dari kasus korupsi. Dalam hal itu, Robert mengaku prihatin dengan yang dipertontonkan oleh istri dan juga anak Sekdaprov Riau itu.
“Dimana telah membagikan gaya hidup mewah atau flexing itu dengan perlihat koleksi-koleksinya tas mewah Hermes,
Sepeda Brompton, Sepatu Gucci, serta lainnya itu melalui account medsosnya.
Melihat barang-barang branded mewah, ini sangat tak sesuai,” katanya.
Dan bahkan yang dipamerkan isti serta anaknya di medsos, menggelar ultah di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, dan juga sering berplesiran ke mancanegara. Hal itupun menduga berasal dari uang tidak jelas dan tidak sesuai akan penghasilan ataupun tunjangan Sekdaprov Riau per bulan sebagai ASN.
Pun berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2021, sebutnya, SF Hariyanto tercatat memiliki kekayaan Rp9,7 miliar dan tidak memiliki utang. Mayoritas harta kekayaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau di era Rusli Zainal Gubernur Riau itu adalah, tanah dan bangunan senilai Rp8,5 miliar.
Rekam Jejak Kasus SF Hariyanto
Dalam kesempatan itu, Robert kembali membeberkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan SF Hariyanto, selama berkarir di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau – jauh sebelum berkarir di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI -, dan kembali berkarir ke Riau dilantik menjadi Sekdaprov Riau, Rabu (18/8/2021).
Pertama, diduga otak kasus korupsi proyek Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013. Sebagai Kepala Dinas PU Riau saat itu, Ir. SF Hariyanto, MT diduga sebagai ‘otak’ kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013 dengan kerugian negara Rp2,6 miliar.
Setelah kasus korupsi ini diambil alih Mabes Polri, akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP, yang saat kejadian menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis Hakim di PN Pekanbaru.
Kedua, diduga menerima Rp350 juta dalam kasus korupsi uang pengganti, Ganti Uang, dan Perjalanan Dinas di Dispenda Riau dengan terpidana Deyu dan Deliana. Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU), dan perjalanan dinas Dispenda Riau di PN Pekanbaru, terdakwa Deyu membuka catatan aliran dana ke SF Hariyanto Kadispenda Riau periode 2015-2016.
Ketiga, saat menjadi saksi kasus korupsi Proyek PON Tahun 2014 dalam sidang di PN Pekanbaru, Kadis PU Riau SF Hariyanto dibentak dan dimarahi Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit. Saat itu, majelis Hakim mengingatkan SF Hariyanto tidak memberikan keterangan palsu karena bisa diancam dipidanakan.
Dan keempat, sebagai Kadis PU Riau, SF Hariyanto dikaitkan dengan tuduhan dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III, yang sempat bermasalah dan ditutup meski selesai dibangun. Dalam persidangan gugatan legal standing di PN pada 2014, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB, mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Siak III gagal konstruksi.
Robert mengaku, kembali membuka kasus ini bukan bermaksud ingin menjatuhkan seseorang, juga tidak punya tujuan lain apalagi kepentingan. “Tapi, saya ingin hukum diletakkan sejajar dan sama di hadapan semua orang. Equality before the law, tak boleh ada yang kebal hukum di negara kita negara hukum ini,” pungkasnya.
Sayang, upaya wartawan meklarifikasi tudingan dari Forum LSM Riau Bersatu kepada SF Hariyanto itu melalui pesan WhatsApp dalam beberapa kesempatan itu tidak berhasil. Bahkan itu nomor WA +62812206380XX dimiliki SF Hariyanto, dalam posisi memblokir WA media siber ini. Sumber Rober Hendriko
(Ketua Forum LSM Riau Bersatu).
0 comments