Wujudkan Rumah Mediasi, Ide Cerdas Kasat Reskrim Polres Dompu


Dompu – Media Dinamika Global.Id - Penyelesaian masalah yang timbul di desa dan kelurahan, perlu diwujudkan (dibangun) Rumah Mediasi di setiap kecamatan di Kabupaten Dompu. Keberadaan rumah ini, tentunya melibatkan sejumlah pihak baik itu pihak Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh agama, Adat, pemuda dan elemen penting lainnya yang nantinya berperan memfasilitasi penyelesaian masalah antara kedua belah pihak yang sedang berseteru (bermasalah).

Ide cerdas ini, diungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos, saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, seperti dikutip dari Media Online pada Selasa (21/3/2023). “Dompu ini perlu dibangun rumah mediasi di tingkat kecamatan untuk fasilitasi pertemuan penyelesaian masalah yang timbul di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Kata Dia, selain rumah mediasi, juga perlu dibentuk tim rumah mediasi yang melibatkan Camat, Kepala Desa, Lurah, Kapolsek, Babinsa, Tokoh agama, Adat, pemuda dan elemen penting lainnya. “Para pihak ini berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di desa dan kelurahan tanpa harus berakhir pada proses Hukum,” jelasnya.

Penyelesaian masalah Hukum yang masuk katagori tidak berdampak besar (restorative justice) tentu juga tertuang dalam amanat undang-undang. Dimana, penanganan masalah yang timbul tidak harus berakhir pada proses Hukum. “Artinya setiap masalah yang muncul yang timbul di desa dan kelurahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui peran para pihak,” terangnya.

Menurut Adhar, langkah ini sangat berdampak pada berkurangnya masalah yang timbul sehingga berujung pada sikap saling lapor kepada penegak Hukum. “Inilah manfaat yang sangat luar biasa jika di Dompu, ini dibangun rumah mediasi,” katanya.

Masih menurut Adhar, berkembangnya permasalahan yang timbul di desa dan kelurahan, akibat tidak maksimalnya para pihak dalam menjalankan fungsi dan keterlibatannya dalam menyelesaikan masalah. “Ini harus menjadi tolak ukur bahwa para pihak perlu meningkatkan keperduliannya dalam menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, khususnya kasus-kasus yang pelaku dan korbannya yakni anak-anak dibawah umur,” paparnya.

Langkah ini (Rumah Mediasi) harus segera diwujudkan, apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan (bulan puasa). “Mari kita tetap peduli terhadap kondisi Kamtibmas di daerah ini. Minimal kita semua sama-sama berperan penting dalam memberikan pemahaman dan masukan kepada masyarakat agar menghindari perpecahan (permusuhan), sehingga permasalahan yang muncul bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” jelasnya lagi.

Adhar juga mengakui, bahwa pihaknya selaku Sat Reskrim Polres Dompu, banyak menerima laporan pengaduan (permasalah Hukum), khususnya masalah yang masuk katagori biasa alias mestinya dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “Mestinya masalah kecil yang terjadi tidak harus berujung di meja Hukum, tapi dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan dengan memanfaatkan keberadaan rumah mediasi,” terangnya lagi.

Dilokasi yang sama, Ketua Umum HMI MPO cabang Dompu Raya, Arjun Narfid, juga mengapresiasi ide cerdas Kasat Reskrim Polres Dompu, yang memberikan masukan dan saran agar di Kabupaten Dompu, ini dibangun Rumah Mediasi. “Itu (rumah mediasi) adalah ide luar biasa didalam menyelesaikan masalah yang timbul di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Menurut Arjun, rumah mediasi itu harus segera diwujudkan karena sangat memberikan manfaatkan yang sangat besar ditengah kehidupan masyarakat. “Sebagai pemuda kami sangat mendukung rumah mediasi di bangun di setiap kecamatan,” katanya.

Tambah Arjun, selama ini masalah yang timbul di desa dan kelurahan sangat berdampak luas, bahkan berujung pada sikap saling melapor. Padahal, penyelesainnya bisa di tingkat desa dan kelurahan tanpa harus mengarah pada proses Hukum. “Saya yakin jika rumah mediasi di bangun, akan mengurangi permasalahan Hukum yang ditandangani kepolisian dan lainnya, tandasnya.( Morex Bima 005 ).

Load disqus comments

0 comments