Agar Tepat Sasaran,Tim Verval Data P3KE Bajo Pulau Sape Lakukan Verifikasi Nama Calon KPM BLT 2023


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Rabu,05/April 2023 Setelah Terbentuknya pada beberapa hari yang lalu Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) sebagai data Calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Ta.2023, pada hari ini sekitar mulai pukul 09:30 Wita Tim Telah Mulai Bekerja Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE untuk menilai kesesuaian Data dengan memperhatikan Kondisi Faktual pada keluarga  yang terdapat pada Desil 1,2 dan 3.


Sementara Jumlah KPM BLT Dana Desa  yang telah ditetapkan Pemerintah Desa bersama BPD yaitu sebanyak 30 KPM sesuai dengan amanat PMK 201/PMK 07 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang dilakukan pada hari ini juga sesuai dengan ketentuan pada Bab II Perbub No.5 Tahun 2023 

Bahwa Tim Akan Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE Yang terdapat Pada Keluarga pada Desil 1,2 dan 3.

Terkait dengan Komposisi Tim yang telah terbentuk juga merujuk pada Perbub Bima No.5 Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Unsur Pemerintah Desa

2. Unsur BPD

3. Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa

5. Pendamping Sosial

6. Pendamping Desa

7. Operator SID Desa

Setelah Dilakukan nya Verifikasi dan Validasi Data P3KE Oleh Tim,Maka Selanjutnya nanti akan dibawa ke dalam Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas Hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang terdapat pada Keluarga Desil 1,2 dan 3 sekaligus Penetapan KPM BLT.


Kepala Desa Bersama, Pendamping Desa Kecamatan Sape dan Pendamping Sosial sebelum memulai Verifikasi dan Validasi Data P3KE Memaparkan bahwa Sesuai Amanat Perbub Bima No.5 Tahun 2023 bahwa Pemberian BLT Bagi KPM di Desa berdasarkan Data P3KE.

Data P3KE bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

dalam Musyawarah Desa Khusus nanti juga Kepala Desa akan membacakan dan menetapkan Calon KPM BLT Desa bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga di Desil 1.

Dalam Hal masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa pada keluarga miskin Desil 1 maka dapat diambil pada keluarga Desil 2 begitupun kalau masih kekurangan maka dapat diambil di Keluarga yang berada di Desil 3.

Dan apabila Jumlah KPM yang terdapat pada data Tiga Desil tersebut belum mencukupi 30 KPM maka dapat mengusulkan KPM baru yang terdaftar dalam DTKS dengan memperhatikan Kriteria kriteria yang telah diuraikan dalam Perbub No.5 Tahun 2023  Tentang Tata Cara Penetapan Calon KPM Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dari Dana Desa dan juga memperhatikan Permendesa No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.ungkap Kades 


Pantauan awak media Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data P3KE Desa Bajo Pulau pada hari ini telah berjalan dengan lancar,tertib dan sukses dengan memprioritaskan KPM BLT Dana Desa Ta.2023 adalah masyarakat miskin Ekstrim.

(Arif MDG.04).

Load disqus comments

0 comments