Diduga Bank Dinar Cabang Bima Lakukan Diskriminasi Terhadap Nasabahnya


Kota Bima NTB - Media Dinamika Global.Id. - Salah satu Nasabah dari Bank Dinar Cabang Bima Merasa Kesal dengan ulah Oknum Pegawai Bank tersebut. Pasalnya Oknum Pegawai Tersebut telah melaporkan Nasabah ini ke Kantor Kepolisian Resort Kota Bima pada Tanggal 06 April 2023, terkait Dugaan Tindakan Pidana Pemalsuan Surat yang terjadi pada Tanggal 08 November 2022, Bertempat di PT. BPRS Dinar Ashari Kota Bima.

Laporan Polisi tersebut Bernomor: B/651/IV/2023/Reskrim Tanggal 4 April 2023 tentang Pemalsuan Surat. Dengan identitas Pelapor Bernama Wahyu Ramdhani, SH. Lalu atas Laporan tersebut Nasabah Bank Dinar  akan dipanggil oleh Pihak Kepolisian pada hari ini Sabtu, 08/04/2023 pada Pukul. 09.30 Wita, bertempat di Ruangan Pidum Reskrim Kota Bima, Kemudian Nasabah itu, Hadir sesuai dengan Surat tersebut dan saat ini Pihak yang berwajib tengah menjalani Pemeriksaan di Ruangan Pidum itu.

Atas Peristiwa yang terjadi, Nasabah Bank Dinar sesalkan atas sikap yang di ambil oleh Management Bank ini, sebab tidak ada satupun Surat Peringatan yang dilayangkan kepada kami, atau kabar secara lisan dari Dari Management itu. Padahal Tagihan Pembayaran Angsuran itu baru beberapa hari telat.

Keterlambatan Bayar Iyuran itu, bukan sengaja dilakukan tetapi mengingat saat ini kami sedang memamen Jagung Merah di atas Gunung, sehingga kami pun tidak menyadari kalau Iyuran itu sudah jatuh tempo. 

Ya, paling tidak Pihak Management Bank ini harusnya mengingatkan kami, karena sehari-hari kami terus berada di Gunung guna memanen Jagung yang dimiliki di atas Gunung. Ungkapnya

Masih dari nasabah sekarang saya sudah selesai panen jagung dan ingin menebus semua utang utang saya di bank Dinar sejumlah.Rp.22.736000. namun pihak bank sendiri  tidak mau menerima pelunasan dari saya dengan alasan pihak bank Dinar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kapolres kota Bima,


Sementara itu, Kepala Bank Dinar Cabang Bima di Ruang kerjanya Membantah atas Tudingan tersebut diatas, Semua yang kami lakukan sesuai dengan SOPnya dan atau Regulasi yang jelas, Di Bank ini sudah jelas memiliki Aturan/Mekanisme yang dibuat secara komprehensip.

Dapat kami jelaskan pula bahwa Adapun Nasabah tersebut diatas adalah Nasabah yang tidak bertanggung jawab atas Pinjaman di Bank Dinar ini, sebab selama ini kami selalu datang ke Rumah yang bersangkutan, namun Mereka tidak pernah ada di Rumahnya, bahkan sehari-hari selalu datang untuk meminta Keterangan mereka guna memastikan apa penyebabnya sehingga yang bersangkutan tidak membayar Utangnya ke Bank yang kami Pimpin.

Lalu kenapa kami harus melakukan Upaya Hukum? Maka dapat dijelaskan bahwa Nasabah itu selain telat bayar, juga terdapat Surat Pegadaian yang kami terima tidak sesuai dengan besarnya Pinjaman yang telah diterima oleh Nasabah. Misalnya Jumlah Karat Emasnya yang ada dalam Surat Gadainya 22 Karat setelah di cek kebenarannya ternyata Emas tersebut berjumlah 8 Karat.

Ini sesuatu yang luar biasa kejahatannya, bayangkan jika dihitung keseluruhannya, maka Kerugian Uang Bank yang kami miliki senilai Puluhan juta. Ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Oknum tertentu untuk memuluskan Pinjamannya dan mendapatkan Pinjaman yang lebih besar. Ungkapnya

Lanjutnya, kami sangat dirugikan oleh Ulah Oknum tersebut, pasalnya kami akan melakukan Upaya Hukum untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian agar memastikan dimana Benang Merahnya. Apakah Nasabah yang salah ataukah Orang lain yang memanfaatkan situasi seperti itu.

Karena itu, saya harapkan kepada Nasabah untuk Koopetatif dalam menjalani Pemeriksaan di Polres Kota Bima guna mendapatkan Kepastian Hukum. Pungkasnya.(Morex Bima).

Load disqus comments

0 comments