Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Telah Membuka Posko Pengaduan THR


Pendidikan, Media Dinamika Global.id. - Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang mana berupa uang.

THR adalah Hak para karyawan yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.

Hal ini juga berlaku pada Peraturan baru Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 yaitu Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Arnold Firdaus selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, sesuai data ketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan yang wajib membayar THR para pekerjanya.

Adapun dalam peraturan yang berlaku, pemberian Tunjangan Hari Raya harus dilakukan paling telat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan, dan paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan” ujar Kepala Disnakertrans.

Adapun dalam peraturan ini, kriteria pekerja yang berhak menerima THRadalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dari 1 bulan.

Dala hal ini juga termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang hubungan kerjanya berakhir dalam range waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT).

“Sesuai dengan data yang ada, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 pekerja yang masuk dalam kriteria tersebut” lanjut Arnold Firdaus.

Adapun jumlah THR yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada yaitu pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional yang mana menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Load disqus comments

0 comments