Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dan barang bukti tindak pidana trifting / penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Dalam tindak pidana tersebut tim Opsenal Dit. Reskrimsus Polda NTB mengamankan satu tersangka dengan inisial M, Prempuan warga Kecamatan Sekarbela,Mataram serta menyita 31 Bal (karung kemasan) Pakaian bekas.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Selasa (04/04/2023).
"Kenapa Pemerintah melarang import barang-barang Pakaian bekas?. Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku Usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,"ungkap Kapolda NTB.
Menurutnya, pengungkapan Kasus seperti ini tidak boleh berhenti sampai disini, Kepolisian dan segenap stekholder baik dari Pemerintah Provinsi hingga pemerintah Kabupaten kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.
"Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada didalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda,"tegasnya.
"Untuk itu Perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama,"ucapnya.
Sementara itu Dalam penjelasan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu SIK bahwa modus tersangka M dalam melakukan Kegiatan perdagangan Pakaian Import Bekas dimana tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang (HJ) yang berada di luar pulau Lombok.
Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun Medsos (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Disamping itu tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk Bal (Kemasan Karung) yang dilakukan di rumah tersangka.
"Menurut Pengakuan tersangka 31 Bal barang pakaian bekas tersebut bila di rupiahkan mencapai 90 - 150 Juta rupiah,"beber Dir. Reskrimsus.
Kepada Tersangka (M) yang memperdagangkan pakaian import bekas tersebut di sangkakan pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang export dan import, dimana pelaku dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi 5 Milyard rupiah.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri plh. Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Dinas Perdagangan NTB serta perwakilan Kantor Beacukai Mataram. (Surya Ghempar).
0 comments