Jakarta - Media Dinamika Global.Id. - Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta, Jawa Barat, untuk beribadah oleh Bupati Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.
"Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh bupati," kata Pdt. Henrek Lokra selaku Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI dalam keterangan pers, Selasa, 4 April 2023.
Menurut Pdt Henrek, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah, namun izin tersebut tidak juga diperoleh.
Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indonesia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.
Ditegaskannya, PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60.
Jauh sebelum diterbitkannya PBM 9 dan 8 tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.
"Tindakan intoleransi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat," tukasnya.
Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat menurut dia, seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tukasnya.
PGI juga mendesak Bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadatan mereka dengan aman dan nyaman.
"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Pdt Henrek.(Morex Bima).
0 comments