Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Rabu 12 April 2023 Bertempat di Balai Desa Sekitar mulai Pukul 09:30 Wita Pemerintah Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB melalui Tim (Verval) Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Sebagai Data Calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 Melakukan Tahapan kegiatan yang harus dan Wajib dilaksanakan yaitu Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas Hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE oleh Tim yang terdapat pada tiga Desil tersebut.
Hadir pada Kesempatan ini Kepala Desa,Sekdes, Pendamping Desa Kecamatan Sape,Pendamping Lokal Desa,Pendamping Sosial (Pendamping PKH),Ketua BPD, Kadus,Tokoh Masyarakat RT dan RW.
Pantauan awak media Sebelum dilakukan Penetapan Nama nama KPM BLT DD Oleh Kepala Desa, ada beberapa hal Penting yang disampaikan Bahwa Tim Yang telah di dibentuk dan di SK kan pada beberapa hari yang lalu oleh Kepala Desa telah bekerja keras dalam Melakukan Verifikasi dan Validasi Data P3KE yang terdapat pada keluarga di Desil 1,Desil 2,Dan Desil 3 dengan menilai kesesuaian data dengan kondisi faktual, termasuk usulan nama dalam DTKS.Ungkap Kades
Kades juga menambahkan bahwa Data P3KE ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Sesuai dengan aturan yang ada apabila dalam musyawarah desa khusus masih terdapat kekurangan KPM BLT Desa yang terdapat pada Data P3KE di Desil 1,2 dan 3 maka dapat diusulkan penambahan KPM BLT Desa dengan memperhatikan ketentuan dan aturan aturan yang ada terutama yang tercantum namanya dalam DTKS.
Nampak Terlihat Pada kesempatan yang sama Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi) bersama Pendamping Sosial Desa Bajo Pulau (Yulyati,S.Adm) juga menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus Pada hari ini sesuai dengan Ketentuan dan penjelasan pada pasal 6,Pasal 7 dan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bupati Bima No.5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Hasil musyawarah Desa Khusus pada hari ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta, kemudian Berita acara ini menjadi dasar Kepala Desa untuk menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang BLT Tutur nya.
Pendamping Sosial Sangat berharap semoga bantuan BLT Ekstrim Dana Desa ini dapat digunakan dengan baik dan terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari di Bulan Ramadhan ini.
Nampak terlihat Kepala Desa Bajo Pulau membacakan nama nama KPM hasil Verifikasi dan Validasi Data P3KE oleh Tim sebanyak 30 KPM.
30 KPM BLT Dana Desa Bajo Pulau yang telah ditetapkan ini akan berhak menerima Bantuan selama 1 Tahun atau 12 Bulan Sebesar Rp.300.000/Bulannya.Jelas Kades Kegiatan telah berjalan dengan lancar,tertib dan sukses. (Arif/MDG.04).
0 comments