Kejati NTB Tetapkan Manta Ketua Koni Dompu Jadi Tersangka Korupsi


Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Penyidik kejati NTB telah menetapkan 1 (satu) orang inisial PT menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun Anggaran 2018 s.d 2021, bertempat di ruang penyidikan pidana khusus kejati NTB, Selasa, 04 April 2023 sekira pukul 15.00 wita.

Kepala kejaksaan tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH, mengatakan, Inisial PT (48 Thn) menjabat sebagai Ketua Koni kabupaten Dompu 2017 s/d 2021. (Mantan Ketua Koni kabupaten Dompu).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan/Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 04 April 2023 s.d 23 April 2023," ungkapannya.

Efrien Saputera menjelang, adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus kejati NTB melakukan  penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP : Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Serta tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya.

Ditambahkannya, Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. (Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments