Rabu, 12 April 2023
Kementerian PANRB dan komisi II DPR RI akan menyelesaikan urusan tenaga honorer
Pendidikan, Media Dinamika Global.id.– Kementerian PANRRB bersama dengan komisi II DPR RI telah mengadakan rapat untuk penyelesaian tenaga honorer.
Komisi II DPR RI meminta untuk Kementerian PANRB agar dapat segera menyelesaikan urusan tenaga honorersebelum tenggat waktu kebijakan penghapusan.
Karena pada tanggal 28 November 2023 harus ada penghapusan tenaga honorer berdasarkan dengan PP No 49 tahun 2018.
Akan tetapi pada rapat tersebut menghasilkan bahasan sebagai berikut:
- Tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kepada seluruh tenaga honorer
- Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi upah yang diterimanya saat ini
- Kebijakan yang diambil juga akan menghindari adanya pembengkakan anggaran
- Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menjadi ASN
Selain itu juga Kementerian PANRB akan segera melakukan koordinasi dengan lima instansi lainnya.
Hal tersebut akan menyampaikan tentang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang masih dalam proses hasil finalisasi pendataan tenaga honorer.
Pendataan tenaga honorer tersebut akan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan pemetaan dalam penyelesaian tenaga honorer.
Sehingga hal ini akan diperkuat dengan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
0 comments