Diduga Tak Patuh LHKPN, 55 Anggota DPR Termasuk Pimpinan Dilaporkan ke MKD


Jakarta - Media Dinamika Global.Id.- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dugaan ketidakpatuhan kewajiban serahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sementara dalam laporannya, lanjut Kurnia, ada tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN. Pertama, anggota DPR yang diduga terlambat melaporkan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.

Hasil pengamatan ICW dilakukan selama periode LHKPN tahun 2019, 2020, dan 2021. Maka dari itu, atas ketidakpatuhan para anggota DPR dalam melaporkan LHKPN itu dinilai sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

Padahal, sebagai anggota DPR telah dimandatkan dan memiliki kewajiban melaporkan LHKPN yang secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan diatur juga dalam turunannya pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Ada dua poin di dalam dua regulasi itu, pertama kewajiban melaporkan setiap tahun, kedua batas waktu pelaporannya pada 31 Maret," tambah Kurnia.

Meski tak menyebutkan namanya, tetapi Kurnia mengungkap dari data 55 Anggota DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN, ada empat di antaranya menjabat sebagai pimpinan DPR dan beberapa di antaranya pimpinan komisi.

"Seharusnya Sebagai pimpinan badan legislatif mereka bisa mematuhi seluruh peraturan perundangan apalagi LHKPN ini berkaitan erat dengan nilai transparansi dan akuntabilitas terkait dengan harta kekayaan mereka," kata dia.

"Tentu bila ada anggota DPR terlebih pimpinan DPR tidak patuh melaporkan LHKPN sebaiknya mereka dicopot karena tidak layak syarat menjadi anggota DPR itu kan salah satunyakan menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas," sambungnya.

Lantas, Kurnia lantas merinci anggota DPR yang menjadi teradu dalam aduannya ke MKD dengan nomor surat pengaduan 103/SK/BP/IV/2023. Dengan beberapa anggota yang tersebar di berbagai komisi serta badan keanggotaan DPR, serta beberala fraksi.

"Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak 4 orang, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang," tutur Kurnia.

"Kalau dilihat dari pemetaan asal parpol dari pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh lapor LHKPN, pertama PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang. Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK," tambahnya.(Morex Bima).


 

Load disqus comments

0 comments