Pendidikan. Media Dinamika Global.id.~ Pada tahun 2023 peraturan KIP Kuliah kini berubah, yaitu memiliki 2 skema yang mana tidak semua penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup Pembagian KIP Kuliah dalam 2 skema diprediksi akan menyulitkan penerima skema 2 yang notabene masih membutuhkan biaya hidup.
Pada tahun 2023 peraturan KIP Kuliah kini berubah, yaitu memiliki 2 skema yang mana tidak semua penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup
Pembagian KIP Kuliah dalam 2 skema diprediksi akan menyulitkan penerima skema 2 yang notabene masih membutuhkan biaya hidup
Adapun penjelasan KIP Kuliah memiliki 2 skema yaitu:
1. Skema 1 yaitu penerima KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan
Yang disesuaikan dengan indeks harga daerah yaitu berdasarkan kluster yang telah ditetapkan
2. Skema 2 yaitu penerima KIP Kuliah hanya memperoleh bantuan biaya pendidikan saja.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah bagi seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi
Tentunya adanya 2 skema ini merupakan peraturan baru pemerintah bagi KIP Kuliah pada tahun 2023 ini
Semoga bermanfaat.
0 comments