KPRI " OBOR " Guru-guru Bima Dengan Mottonya Koperasi Maju Anggota Sejahtera


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Koperasi sehat di kelola dengan Management Profesional. Kemudian Berdirinya sekitar Tahun 1970 pada Tanggal 9 Januari, dan sudah berbadan Hukum. Nasabah itu terdiri dari Ratusan Guru-guru PNS yang semula dari Kec. Rasanae Barat dan Asakota sementara sekarang sudah Menyebar hingga seluruh Kota Bima. Ahad, 09/04/2023.

Anggota Koperasi ini berasal dari Guru SD, SMP yang ada di Kota Bima, Semua Guru Wajib Menyimpan Uang di Koperasi dan akan di Kembalikan lagi nantinya. Kendatipun demikian, Koperasi Obor ini memiliki Kewajiban untuk memberikan Pinjaman kepada Nasabah yang sangat membutuhkan Uang. Jadi, dengan adanya Koperasi Obor atau Koperasi Simpan Pinjam ini, maka Nasabah merasa terbantu dengan Anggaran itu.

Wakil Ketua Bapak Arif, S. Pd Periode 2021-2024 pada Media ini Mengungkap- kan bahwa selama saya menjabat ini tidak ada hambatan dan atau Kendala yang dihadapi, karena mengutamakan Komunikasi yang Intens serta membuka ruang untuk berinteraksi dalam rangka memajukan Koperasi ini.

Hal lainnya yang dapat dijelaskan bahwa, Koperasi ini bisa berjalan lancar, dan maksimal apalagi disertai dengan akuntabel dengan sistem Pengelolaan yang jelas, maka akan melahirkan Koperasi yang sehat, sehat Nasabahnya, sehat pula Tata Kelolanya. Ungkapnya

Lanjutnya, jadi Sebanyak Ratusan Orang PNS yang jadi Nasabah, bermula di Kecamatan Rasanae Barat, Asakota tetapi sekarang sudah menyebar ke semua Kecamatan yang ada di Kota Bima. Tanpa ada Cabang lagi, mereka langsung menyetor sendiri ke Kantor ini.

Harapannya, kepada Anggota Koperasi lainnya, Nasabah agar bisa memajukan, mensejahterakan Anggota masing-masing. Sebab Anggota tersebut harus memiliki Kewajiban untuk menyetor saat Mereka menerima Gaji, sehingga Koperasi ini bisa berjalan sebagaimana yang di harapkan.

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Koperasi H. Abdul Latif, S. Pdi pada Media mengatakan bahwa Koperasi ini sudah berdiri sejak lama, Anggotanya dari Kalangan Guru PNS SD,SMP yang mulanya berawal dari Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Rasanae Barat, dan Asakota, kini sudah menyebar ke semua Kecamatan yang ada di Wilayah Kota Bima.

Koperasi ini, memiliki Regulasi yang jelas, sehingga setiap Anggota, Nasabah berkewajiban untuk Mematuhi atau mentaati Ketentuan yang berlaku sesuai dengan AD/ART nya. Kemudian dapat saya jelaskan pula apa saja Regulasi yang akan dipatuhi oleh semua Anggota Koperasi Berwajiban al:

- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mentaati Keputusan Yang telah disepakati dalam Rapat Anggaran Tahunan
- Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan untuk Memajukan Usaha
- Memelihara Kebersamaan Berdasarkan Azas Kekeluargaan. Ujarnya

Di sisi lainnya, Bendahara KPRI Obor Abd. Salam, S. Pd pada Media ini mengatakan bahwa terkait banyak juga kendala yang dihadapinya saat ini, adapun kendala -nya yaitu Sistem Peminjam yang tidak Profesional dalam mengembalikan Keuangannya. Misalnya ada yang Meninggal Dunia, ada yang Pensiun, dan ada pula yang sengaja tidak mau Bayar alias Bandel. Ini jelas merugikan bagi Koperasi yang kami kelola saat ini.


Kemudian terkait dengan Tatakelola Keuangannya Alhamdulillah berjalan dengan baik dan benar, meskipun ada kendala sebagaimana saya sebutkan di atas tadi, tetapi bagi saya itu adalah tantangan agar kemudian bisa di perbaiki secara seksama sehingga Koperasi ini bisa berjalan sesuai harapan semua orang. Tuturnya singkat.(MDG 024/102).
Load disqus comments

0 comments