Jakarta, Media Dinamika Global.id. - Traveler yang ingin mengurus paspor dan hal-hal keimigrasian lainnya perlu tau nih, kantor imigrasi se-Indonesia libur (ditutup) selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, 19-25 April 2023. Mereka akan beroperasi lagi tanggal 26 April.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa masyarakat dapat kembali mengakses layanan keimigrasian seperti permohonan paspor dan izin tinggal mulai tanggal 26 April 2023.
"Sementara itu, layanan keimigrasian online seperti Electronic Visa on Arrival (e-VOA), Visa Kunjungan dan Second Home Visa pada website molina.imigrasi.go.id tetap bisa diakses karena pemohon langsung melakukan pembayaran di platform yang tersedia pada website. Sistem penerbitan visa di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi juga sudah otomatis sehingga orang asing bisa langsung menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik," tuturnya dalam siaran pers, Senin (24/4/2023).
Adapun permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id juga tutup selama cuti bersama. Layanan permohonan dan proses verifikasi visa akan dimulai kembali pada 26 April, setelah cuti bersama Idul Fitri 2023 usai. Beberapa jenis kegiatan yang menggunakan visa antara lain kunjungan, bekerja, penyatuan keluarga, repatriasi, belajar/studi, penelitian, penanaman modal.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang prosedur dan syarat permohonan paspor, visa maupun izin tinggal, selama masa libur Lebaran ini dapat memanfaatkan fitur auto-reply yang tersedia pada layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id," tambahnya.
Cara membuat paspor secara online
1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Daftar akun dan aktivasi akun berhasil.
3. Lakukan login akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
6. Usahakan ambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
0 comments