Foto: Aksi Demonstrasi Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA NTB) Depan Kantor Gubernur NTB. |
Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB) kembali menggelar aksi Demonstrasi Jilid II di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/4/2023) terkait dengan maraknya kasus Illegal Logging jual Beli Kayu Snorkling dan Pengrusakan Ekosistem Hutan di Wilayah NTB.
Kordum Aksi, Herman mengungkapkan, Berdasarkan hasil kajian dan Investigasi ALPA-NTB menemukan adanya dugaan "DLHK diduga Kecipratan Gratifikasi Izin Jual Beli Kayu Snorkling dan diduga menjadi dalang Pengrusakan Ekosistem Hutan di Wilayah NTB. Hal itu di perkuat dengan para pengusaha kayu di Dompu dan sekitarnya yang leluasa melakukan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen-dokumen yang sah seperti "SATSS-DN.
"Selain itu, kami menduga dengan hilangnya Barang Bukti (BB) puluhan kibik Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari aktivitas Ilegal Logging yang berada di Desa Woko adalah bagian dari skenario oknum-oknum yang ada di Dinas LHK Provinsi NTB (Kadis dan Gakkum) maupun BKPH Tofaso dengan Para Mafia kayu snorkling,"bebernya.
Dalam pendalaman yang dilakukan ALPA NTB, mendapatkan informasi bahwa kayu yang hilang tersebut diangkut oleh oknum pengusaha kayu, dan diduga berkonspirasi dengan KPH Toffo Pajo dengan menenteng sejumlah senjata tajam. Ini hal yang sangat miris, kenapa hal ini bisa terjadi. Negara yang seharunya hadir sebagai pelindung hutan malah melakukan konspirasi dan boleh kalah dengan para penjahat.
"Jika hal ini di biarkan akan maka akan menambah citra buruk Pemprov NTB dalam penanganan hutan. Karena KPH yang di percaya melindungi hutan malah main mata dengan mafia kayu. Oleh karena itu, Gubernur NTB harus bersikap tegas kalau perlu bekukan KPH (perampok hutan) tersebut karena tidak berfaedah sebab untuk melindungi kayu sitaan saja tidak mampu apalagi melindungi hutan yang luasnya tidak terhitung,"Desak Herman.
Tidak hanya itu, Kata Herman, Aktivitas pengangkutan kayu Snorkeling, sampai saat ini masih terus terjadi. Bahkan, pengusaha kayu dengan bangganya menyatakan diri bahwa memiliki dokumen dan surat-surat yang sah. Padahal, sumber kayu Snorkeling itu berasal dari kawasan hutan di Dompu dan surat-surat yang mereka kantongi diduga tidak jelas yang berakibat pada tidak stabilnya ekosistem kehidupan manusia.
Dari 130 juta hektar hutan di Indonesia sekitar 46 juta hektar telah habis di tebang. Adapun Luas kerusakan yang terjadi di luar kawasan hutan (hutan hak dan hutan rakyat) seluas 9.629.204 Ha (54%) dan di dalam kawasan hutan (hutan lindung, konservasi dan produksi) seluas 8.431.969 Ha (47%).
"Maka besar dugaan kami ada pembiaran bahkan sengaja di tutup-tutupi (Konspirasi) yang di lakukan oleh dinas terkait yakni LHK Provinsi NTB dan BKPH yang ada baik di Dompu, Bima, Sumbawa maupun Pulau Lombok,"ungkapnya.
Lebih lanjut Herman, Hal itu merujuk pada PERPU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU no 19 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan menjadi undang-undang. Sehingga secara otomatis kewenangan di bidang kehutanan di urus oleh provinsi dalam hal ini Gubernur NTB melalui perpanjangan tangannya ykni DLHK NTB yang di mana di tiap kabupaten sudah di bentuk BKPH yang personil/pegawainya dari provinsi.
Oleh karena itu, ALPA NTB meminta Gubernur NTB agar mencopot Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Secara Tidak Terhormat karena terindikasi menerima Gratifikasi dari izin jual beli kayu snorkling, meminta pertanggung jawaban DLHK NTB atas alokasi anggaran penanaman bibit yang tidak tepat sasaran yang ada di Kabupaten Bima dan Dompu.
"Kami juga meminta pertanggung jawaban DLHK atas hilangnya BB puluhan kubik kayu Snokling yang dimana diduga itu bagian dari konspirasi oknum DLHK dengan mafia kayu di NTB, menuntut transparansi kinerja Gubernur NTB dan Kepala DLHK yang di duga sengaja menutup-nutupi tindak pidana ilegal loging dan di duga sengaja menhilangkan BB kayu snorkling tersebut,"tandasnya. (MDG-RED).
0 comments