PT.UAI Tidak Akui Lahan 600 Ha Kemitraan Desa Danau Buntar SK Gubernur, SK Bupati Ketapang


Ketapang - Media Dinamika Global.Id.- Di konfirmasi kembali ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Usaha Agro Indonesia (UAI) di ruang kerjanya pak Ardansyah,S.Mn,M.Sos sebagai Regional Head Plantation Support Kalimantan Jum'at pukul 12:17 tanggal 27 Januari 2023. Menanggapi pertanyaan masyarakat desa danau buntar Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan barat.

Ardansyah,S.Mn,M.Sos memaparkan melalui selembar surat tanggapan yang di tulis bahwa; PT UAI dalam melaksanakan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil kelapa sawit selalu mengedepankan aspek kepatuhan/ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk diantaranya adalah PT UAI telah mendapatkan Izin Lokasi Nomor 403 Tahun 2007, seluas 11.300 Ha yang terletak di Desa Jambi Kec.Manis Mata dan Desa danau Buntar Kecamatan Kendawangan ("Izin Lokasi 403”)

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Tim Internal Perusahaan terhadap keseluruhan areal Izin Lokasi 403 tersebut, didapati fakta bahwa sebagian areal di dalam lzin Lokasi 403 tersebut telah dilakukan penanaman kelapa sawit oleh PT Indo Sawit Kekal (ISK) yang terletak di Desa Danau Buntar.


Permasalahan tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian melalui beberapa pertemuan dan mediasi melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun 2010 yang melibatkan PT.UAI dan PT ISK. Pertemuan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT ISK bersedia menyerahkan sebagian arealnya yang masuk ke dalam Izin Lokasi PT UAI tersebut seluas+1.732hektar dan jumlah peserta plasma yang diserahkan sebanyak 140 peserta.

Bahwa jumlah peserta plasma yang diserahkan tersebut saat ini telah masuk dan diakomodir kedalam wadah Koperasi Perkebunan Sempurna Bersatu (KOPBUN SB) dengan total luas areal plasma±273 Ha.

Secara total, kewajiban plasma PT UAI di Desa Danau Buntar telah dilaksanakan dengan pembangunan kebun plasma yang terakomodir dalam dua Koperasi sebagai berikut:

- Koperasi Perkebunan Sempurna Bersatu,luas Lahan:±273 Ha;

 - Koperasi Perkebunan Sempurna Mandiri, luas Lahan:±797 Ha;


sehingga total Lahan Plasma yang sudah dibangun oleh PT UAI di Desa Danau Buntar adalah seluas±1.070 Ha.

Berdasarkan fakta tersebut, maka secara jelas PT UAI telah memfasilitasi dan membangunkan kebun plasma di Desa Danau Buntar melebih tuntutan masyarakat seluas 600 hektar. Untuk itu,tuntutan sebagian masyarakat saat ini untuk meminta lahan plasma seluas 600 hektar di Desa Danau Buntar menjadi tidak relevan mengingat hal tersebut telah terealisasi melebihi dari tuntutan yang disampaikan.

Manajemen PT UAI senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar dapat memperhatikan fakta secara objektif dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan perwakilan PT UAI di lapangan agar tercipta situasi yang kondusif dan terjalin sinergi yang baik antara Perusahaan dan masyarakat dalam memajukan perekonomian daerah yang dapat memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Danau Buntar.

Dalam keteranganya Ardansyah,S.Mn,M.Sos. sebagai Regional Head Plantation Support Kalimantan jelasnya.

Masyarakat desa danau buntar melalui ketua BPD saudara Ekang Asep Pauzi, dan kasi pemerintahan saudara Margono, desa danau buntar, menyanggah bahwa apa yang di sampai kan Ardan selaku Regional Head Plantation Support Kalimantan pada hari Jum'at pukul 12:17 tanggal 27 Januari 2023. tidak mau mengakui adanya., 





Surat undangan Bupati Ketapang Nomor 525.26/017/Disbun-D,tanggal 14 Januari 2008 perihal Undangan Rapat Koordinasi.

Bupati Ketapang,Bappeda,Dinas Perkebunan,Kantor Pertanahan,PT.Harapan sawit Lestari(CTP)dan PT.Usaha Agro Indonesia serta Kades dan Ketua BPD desa Danau Buntar.

Pembahasan pokok Areal Izin Lokasi yang diberikan kepada PT.HSL seluas ±30.000 Ha yang dicabut oleh Bupati dengan SK Bupati Nomor 353.a Tahun 2007.Kemudian lahan tersebut telah diarahkan kepada PT. Usaha Agro Indonesia sesuai dengan Informasi Lahan dari Bupati Nomor 525/1152/ Bappeda-D Tanggal 25Oktober 2007 seluas ± 11.300 Ha,ternyata sudah dilakukan LC seluas ±2000 Ha dan penanaman kelapa sawit seluas ±800 ha oleh PT.HSL.

Pernyataan masyarakat desa Danau Buntar melalui Kepala Desa dan Ketua BPD menyatakan bahwa dalam kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit menghendaki akan tetap bermitra dengan PT.HSL(CTP)meskipun lahannya berada di lzin Lokasi PT.Usaha Agro Indonesia.

Dalam penyelesaian permasalahan agar dibentuk Tim yang terdiri dari Bappeda,Dinas Perkebunan,Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang,PT.Indo Sawit Kekal serta PT. Usaha Agro Indonesia.

Luas kebun kelapa sawit yang diperuntukan sebagai lahan plasma kemitraan dengan masyarakat desa Danau Buntar yang bermitra dengan PT.Indo Sawit Kekal yang terdapat di lahan PT. Usaha Agro Indonesia seluas ±600 Ha,dengan demikian luas lahan PT.Usaha Agro Indonesia dikurangi ±600 Ha

Warga masyarakat desa Danau Buntar tidak boleh lagi mendapatkan kebun plasma di lahan PT.UsahaAgro Indonesia,kecuali untuk kebun Kas Desa,Kebun untuk Gereja, Masjid dan Dewan Adat.

Tim yang dipimpin Ketua Harian TP3K melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui lahan yang ditanam dan lahan yang sudah dibuka oleh PT. Indo Sawit Kekal.

Demikian notulen rapat ini dibuat untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Sekretaris TP3K-mommmg Ir.EDY SIH NUGROHO,

Mengetahui: bupati ketapang Selaku Ketua TP3K, H. Morkes Efendi.SPd, Mh.

Jadi apa yang di sampaikan Ardansyah manager humas PT.UAI, itu sudah jauh melenceng dari yang sudah di tentukan dan ditetapkan, berdasarkan SK Bupati Ketapang bawah lahan 600 ha itu sebenarnya plasma desa danau buntar pungkasnya BPD dan kasi pemerintahan desa danau buntar yang di ketahui kepala desa danau buntar Hindi, Surat kuasa terlampir.(ato/ver/time/Morex Bima).

Load disqus comments

0 comments