Surabaya - Media Dinamika Global.Id.-Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Surabaya, Sindu Okta P ditangkap polisi saat tengah mengonsumsi narkoba di kamar kosnya di kawasan Tropodo, Kecamatan Krian Sidoarjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 38,5 gram sabu dan 117 ribu butir pil LL.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasyim As'ari mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tersangka. Konon, tersangka diketahui sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dan menggelar pesta sabu-sabu di kamar kos nya.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pengintaian, remaja tersebut akhirnya berhasil ditangkap saat pesta sabu-sabu," ujar Kompol Hasyim As'ari, Kamis, (6/4/2023).
Menurut Kapolsek, Sindu merupakan warga asal Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tersangka merupakan seorang pengedar Sabu dan Pil LL yang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.
Menurut pengakuannya, tersangka mulai mengenal narkotika sejak tahun 2021. Hasilnya, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Sekali jual, untung Rp.100-150 ribu. Dan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli hp," terangnya.
Dari keterangan tersangka juga, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N. Kini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mdk/ded/Morex Bima).
0 comments