Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Puluhan Warga bersama kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi Konvoi di beberapa titik di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, selain itu juga, aksi dilanjutkan di dua tempat berbeda yaitu Polres Kabupaten Bima dan didepan Kantor Bupati Bima.
Namun karena ada beberapa aitem kesepakatan saat masa aksi di terima oleh Bupati Bima melalui Asisten II Setda Kabubaten Bima Ir. Syarifudin, dalam audiensi di Ruangan Rapat Wakil Bupati Bima himgga di sepakati bahwa tuntutan yang di sampaikan pada Kapolres Bima di akomudir secara total dalam pertemuan tersebut, karena pihak Bupati Bima akan menfasilitasi pertemua antara Pemerinta Daerah, Pihak Polres Bima, LSM LP3LH, LESHAM dan LSM BIMPAR serta Perwakilan Masyarakat Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima Rabu, (17/05/23).
Ketua LSM LP3LH NTB Nursi, S.Sos yang sapaan akrabnya Bunk Oka menyatakan, dalam tuntutan massa aksi tersebut yakni mendesak terkait keberadaan salah satu perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parado yang dianggap meresahkan warga atau petani pengumpul Sargasum yang mencari nafkah di sekitar areal tambak.
Bung Oka selaku Ketua LSM Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) NTB alam orasinya menyampikan, kami menyampaikan aspirasi ini di lindungi undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan dan kemerdekaan dalam penyampaian aspirasi baik lisan maupun tertulis didepan umum, ujarnya mengawali orasinya.
Lanjutnya, untuk diketahui bahwa perusahaan tambak udang itu, kami minta kepada pihak Kepolisian dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, bahwa perusahaan tersebut harus dihentikan sementara, karena perusahaan itu dalam keadaan sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana.
Bahayanya lagi kata Bung Oka, hadirnya perusahaan itu dinilai dapat membunuh masyarakat Kecamatan Parado khususnya Desa Wane, karena nyata tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Ujarnya Bung Oka.
Menurut Bung Oka, bahwa saat ini masyarakat petani rumput laut fan Sargasum (Gose istilah Bima), resah dengan adanya aktivitas tambak udang tersebut, pasalnya mereka tidak memiliki tempat untuk penjemuran akibat adanya galian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Oleh karena itu kami mewakili masyarakat Desa Wane meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Selain itu bahwa kegiatan tambak udang itu tidak memperhatikan dampak lingkungan berdasarkan Undang - Undang No 32 tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup dan Undang - undang No 5 tentang KSDA tahun 1990 serta Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Semuanya memuat sanksi Perdata dan Pidana. (MDG 002)
0 comments