Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Lima Direktur BUMD Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. - 23 Mei 2023 Kantor Perumda Badan Karya Sejahtera. Direktur BUMD ini salah satu yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ 9 Kejati NTB kembali memanggil saksi kasus dugaan korupsi  penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima.

Informasi yang dihimpun Koran ini, penyelidik Pidana Khusus Kejati NTB memanggil lima Direktur BUMD berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023. Yakni Direktur PD BPR NTB Bima dan Direktur Dana Usaha Mandiri. Keduanya dipanggil Kamis 9 Mei. Sedangkan, Direktur PT Dana Sanggar Mandiri, Direktur Perumda Badan Karya Sejahtera dan Direktur PD Wawo dipanggil, Jumat 10 Mei.

Lima Direktur BUMD dimintai keterangan terkait penyertaan modal dari tahun 2005 hingga tahun 2023. Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa Sekda Bima HM Taufik HAK dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, Kamis (30/3).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia belum bisa mengomentari lebih jauh penanganan kasus tersebut. Alasannya, penanganan kasus penyertaan modal BUMD ini masih dalam tahap penyelidikan. ”Masih lidik (penyelidikan), jadi kami belum bisa sampaikan,” kata dihubungi MDG, kemarin.

Diketahui, terungkapnya indikasi korupsi anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD ini berawal dari laporan masyarakat. Selama kurun waktu 17 tahun itu, Pemkab Bima telah menggelontorkan anggaran Rp 90 miliar untuk delapan BUMD.

Nilai penyertaan modal tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021. Namun nilai penyertaan modal itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Auditor Internal Pemkab Bima ini menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga karena adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 20 miliar pada tahun 2020 dan 2021. Penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab, Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sementara, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal terjadi akhir tahun anggaran 2021.

 Pembayaran Honor Tim Pelaksana Forkopimda Bima Terjadi Pemborosan Anggaran Rp 1 Miliar

Sementara, penyertaan modal di era Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri sejak 2015 hingga 2019 mencapai puluhan miliar untuk delapan BUMD. Dengan rincian, Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar,  PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta,  BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (Sekjend MDG).

Load disqus comments

0 comments