Jakarta. Media Dinamika Global. Id. - Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej, membantah isu terkait adanya sosok anak menteri yang terlibat bisnis dan monopoli di dalam lapas.
Menurut Eddy, isu anak menteri terlibat bisnis dan monopoli di lapas merupakan informasi menyesatkan.
"Yang ingin saya katakan itu informasi yang menyesatkan," kata Eddy Hiariej di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, dugaan isu anak menteri terlibat bisnis di dalam lapas ini muncul usai aktor Tio Pakusadewo memberi pernyataan dalam sebuah wawancara yang videonya telah diedit.
Adapun anak menteri yang dimaksud yaitu Yamitema Laoly. Ia merupakan anak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Hal itu disampaikan oleh pengguna Twitter dengan nama akun @PartaiSocmed.
Yamitema dan perusahaannya yakni PT Natur Palas Indonesia disebut menjadi pihak yang memonopoli bisnis di dalam lapas.
"Yang dimaksud Tio Pakusadewo pada bagian akhir video ini adalah Jeera Foundation dengan perusahaannya PT Natur Palas Indonesia yang memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa Lapas besar, di mana anak Yasonna Laoly jadi Chairman dan Co Founder," tulis @PartaiSocmed dalam akun Twitter resminya.
Namun, menurut Eddy, ada banyak yayasan yang mengelola di dalam lapas. Tidak hanya Yayasan Jeera saja. Ada pula Yayasan Maharani, Yayasan Al Islah Barokah dan lainnya. Ia mengaku Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terbuka untuk semua yayasan yang ingin melakukan kemitraan dalam bentuk kerja sama, pembinaan dengan warga binaan, seperti seni musik, seni lukis hingga kerajinan.
"Ketika akan bekerja sama ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," ujar dia.
Meski begitu, Eddy menilai pembinaan yang dilakukan oleh yayasan justru membantu warga binaan agar mereka dapat bermanfaat ketika kembali ke masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan, tidak ada monopoli yang dilakukan oleh Yayasan Jeera. "Tidak hanya tiga yayasan itu saja yang saya sebutkan, tapi banyak yayasan yang melakukan kemitraan dan pembinaan di lapas itu," kata dia.
Di sisi lain, ia melihat informasi yang disebarkan melalui media sosial itu bersifat delik aduan. Dengan demikian, upaya yang dilakukan selanjutnya akan kembali ke subjek hukum masing-masing.
"Karena itu sifatnya adalah delik aduan tentu akan kembali ke subjek hukum masing-masing," ucapnya(VZ MDG)
0 comments