Kabupaten Bima,- Media Dinamika Global.Id.- Empat kepala desa (Kades) dan dua ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDES) Kabupaten Bima, Putarman. Mengutip penjelasan Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMDES Kabupaten Bima, Safriatna, Putarman menyebut empat kepala desa aktif yang mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai Bacaleg, yaitu Kades Pela Kecamatan Monta yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima dari Dapil I (Kecamatan Woha, Kecamatan Monta dan Kecamatan Parado) melalui PDI Perjuangan. Selain itu, Kades Mbawa Kecamatan Donggo, Abdul Gani, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima melalui PAN. Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Hidayat yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Nasdem dan Kades Sai Kecamatan Soromandi, Amirudin yang maju sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan.
Putarman menyebut, selain empat Kades aktif tersebut, terdapat dua Ketua BPD yang mengundur diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bima, yaitu Ketua BPD Desa Keli, Kecamatan Woha dan Ketua BPD Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMDES Kabupaten Bima, Safriatna mengatakan, DPMDES setempat telah menerima surat pengunduran diri enam perangkat desa tersebut dan saat ini telah diproses oleh dinas setempat.
“Selanjutnya jabatan lowong yang ditinggal empat kades akan diisi pejabat sementara dari pemerintah kecamatan,” kata Safriatna saat dihubungi melalui layanan media sosial Kamis (17/5/2023). Dijelaskan dia, empat kades yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima di Komisi Pemilihan Umum.
Surat pengunduran diri diajukan kepada BPD dan diteruskan ke pemerintah kecamatan untuk diproses, sehingga ditunjuk penjabat sementara.
“Selanjutnya pemerintah kecamatan meneruskan kepada DPMDES yang selanjutnya diproses untuk mendapatkan SK penetapan dari kepala daerah,” jelas Safriatna.
Sebagaimana diketahui, aparatur desa terikat ketentuan dan peraturan untuk menjaga netralitas, di antaranya diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah
Dalam pasal berbeda, pasal 494, ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur dasar hukum dan konsekuensi pidana bagi ASN dan anggota TNI/ Polri yang tidak bersikap netral dalam Pemilu. Adapun ketentuan dalam pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017: setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).( MDG 05 ).
0 comments