Kota Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Kasus kematian seorang pria Joseph Freinademets Luit Mawar (22) warga Desa Kenotan NTT yang ditemukan mengapung di aliran Sungai Padolo Kota Bima oleh warga RT 01 RW 01 Lingkungan Tolodara Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat karena di bunuh, terus diproses oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Usai berhasil menggulung 3 orang terduga pelaku pembunuhan, Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung menggelar pra rekonstruksi dan olah TKP, Sabtu (20/5/2023). Proses pra rekonstruksi itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahaean S.IK.
IPTU Punguan Hutahaean, S.IK menjelaskan, kejadian itu terekam CCTV di sekitar TKP. Awalnya korban bersama 3 orang temannya duduk di salah satu Baruga yang ada di pantai Wadumbolo Kelurahan Dara sambil meminum minuman keras. Disana mereka mulai duduk sekitar pukul 18.30 wita.
Sekitar pukul 22.00 wita, korban yang dalam keadaan mabuk mengajak kedua temannya untuk pergi beli makanan di pinggir jalan Kelurahan Paruga. Kemudian salah satu temanya berinisial FND kembali ke pantai Wadumbolo untuk mengambil HP yang ketinggalan, sementara temannya yang berinisial AR masuk dalam rumahnya di Kelurahan Paruga untuk menyimpan tas korban.
Saat AR kembali ke jalan usai menyimpan tas, ia melihat korban dikejar oleh para terduga pelaku hingga ke Jembatan Gantung. AR mengira korban lari menuju ke kostnya di Kelurahan Dara. Namun setelah AR cek ke kost, korban tidak ada dalam kost.
“Korban dikira oleh temanya AR lari menuju Kost,” terangnya.
Kata Kasat, berdasarkan keterangan saksi, korban dalam keadaan mabuk tersebut berdiri ditengah jalan dan menahan para pengendara, kemudian ditegur oleh para tersangka. Namun teguran itu diabaikan oleh korban hingga terjadi cek cok dan perkelahian.
“Korban dan tersangaka dalam keadaan pengaruh alkohol,” katanya.
Pra Rekonstruksi di Jembatan Gantung.
Usai berkelahi di jalan raya lanjut Kasat, korban melarikan diri ke arah Jembatan Gantung, selain dipukul menggunakan tangan, korban juga dilempar oleh salah satu pelaku menggunakan balok kayu saat korban berada dalam sungai.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena balok kayu yang dilemparkan oleh salah satu terduga pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian itu ungkap Kasat, 2 orang terduga pelaku yakni FR dan IM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Sub 351 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sedangkan satu orang berinisial ZK belum ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam kasus itu masih didalami.
Informasi terkini mayat korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk diotopsi. (SekjendMDG).
0 comments