Mataram, Media Dinamika Global.Id._' Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil menangkap dan mengamanatkan seorang pria berinisial M yang terdaftar buronanan, Penang tersebut di Dusun Bibie lauk Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 11 Mei 2023 pukul 15.30 wita.
Penangkapan buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto.
Kejati NTB melalui Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, Terpidana M. Habib Jamhuri masuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi NTB sejak tahun 2021 perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Tim Kejati NTB langsung menuju pelabuhan kayangan lombok timur lalu menyeberang ke kabupaten sumbawa Barat untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri KSB untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan pengadilan tinggi Mataram Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021," ucap Efrien melalui Via WhatsAppnya. Kamis, 11/5/23.
Lanjutnya, Terpidana M terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tak Ada Tempat Aman dan Nyaman bagi perpidana untuk bersembahyang," pungkasnya. ( Surya Ghempar ).
0 comments