Menangapi Tuntutan Sidang Rianto Rumahorbo di PN Pekanbaru, Keluarga Besar Sinambela se Kota Pekanbaru Angkat Bicara


Pekan Baru, Media Dinamika Global.id. -Menangapi kasus yang menimpa saudara kami Rianto Rumahorbo (Terdakwa) dugaan pemalsuan surat atau dokumen di tempat dia bekerja bengkel motor AHASS PT. Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan. Khayangan, Rumbai Pesisir, kota Pekanbaru tinggal memasuki babak akhir (sidang putusan) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang akan dijadwalkan hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023.

Keluarga besar marga Sinambela Se kota Pekanbaru menangapi dengan tegas akan tetap memantau perjalanan sidang yang sedang bergulir di PN Pekanbaru, ucap Oscar Sinambela ( mewakili marga Sinambela SE kota Pekanbaru , mantan empat kali yang pernah menjabat ketua Sinambela Se kota Pekanbaru 

Kepada awak media, Oscar Sinambela  menyampaikan rasa prihatin marga Sinambela Se kota Pekanbaru. Dari awal kami sangat miris melihat perjalanan kasus yang menimpa saudara kami Rianto Rumahorbo.

Fakta Persidangan selama ini, seperti pengakuan Ulfa Septiyanda dan Khofifah Echa Putri yang merupakan resepsionis bengkel motor AHASS PT MMS yang meminta tolong untuk dibuatkan nota penjualan manual ke Rianto. 

Fakta kedua, keterangan dari Mohsin selaku Pelapor yang juga Head Admin dan Rudi Hartono (Head Manager) dari BAP dan keterangan mereka di PN Pekanbaru mengatakan, bawah tidak ada kerugian materiil perusahaan. Ditambah kuatkan lagi, keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Dr. Zulkarnain S, SH.,MH yang menyatakan pandangannya di persidangan, bahwa terdakwa tidak dapat dipidana atau dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Oscar Sinambela menceritakan awal mula terjadinya peristiwa yang dialami Rianto dimana pada Tahun 2021 silam saat itu, Perusahaan ingin Rianto mengundurkan diri agar pesangonnya tidak dibayar. Namun, karena Rianto sebagai kepala rumah tangga dan ingin menafkahi keluarga memilih bertahan, dan berharap dipecat agar pesangonnya dikeluarkan Perusahaan.  

" Rianto ini sudah bekerja hampir 15 Tahun di Bengkel motor AHASS PT MMS dengan jabatan kepala bengkel. Tentu sebagai pekerja, yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi hampir 15 Tahun meminta hak nya berupa pesangon, bukan malah diminta mengundurkan diri tanpa menerima hak nya," ucapnya Oscar.

Mengetahui  pesangonnya tidak didapat, Rianto melaporkan lah ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Riau berharap agar dimediasi dan mencari solusi untuk atas hak nya berupa pesangon. Niat hendak mencari hak nya ke Disnaker Riau, malah Rianti di laporkan pihak bengkel motor AHASS PT MMS dan hingga berujung berkas perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru.

Melihat adanya keganjilan dalam proses penyelidikan di Polsek Rumbai, hingga berujung ke meja pesakitan ( berkas perkara P21) , terus terang kami seluruh marga Sinambela, akan tetap berupaya mendampingi dan menguatkan saudara kami Rianto Sinambela.

Kamis 25 Mei 2023, saudara kami Rianto Sinambela akan masuk sidang putusan di Pengadilan Negeri ( PN ) Pekanbaru, harapan kami agar jaksa penuntut dan Hakim agar lebih bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil putusan kepada Rianto Sinambela.

Dalam hal ini kami juga sampaikan kepada ketua PN Pekanbaru, agar dapat mempertimbangkan beberapa aspek untuk meringankan Rianto Sinambela. Dari satu sisi BAP Polsek Rumbai hingga pengajuan keterangan saksi Ulfa Septiyanda dan Khofifah Echa Putri , merupakan resepsionis bengkel motor AHASS PT MMS , awalnya  mereka meminta tolong kepada Rianto untuk membuatkan nota penjualan manual ke Rianto.

Bahkan keterangan Mohsin selaku pelapor yang juga Head Admin dan Rudi Hartono ( Head Manager) hasil BAP dan keterangan mereka di PN Pekanbaru mengatakan bahwa tidak ada kerugian materil perusahaan. Bahkan penguat keterangan saksi ahli hukum pidana Dr Zulkarnain S SH, MH pandangan di persidangan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana atau dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP, tegas Oscar.

Diakhir penyampaiannya Oscar Sinambela menyampaikan dengan tegas " sampai kapan pun kami atas nama keluarga besar marga Sinambela Se kota Pekanbaru akan tetap memantau proses persidangan , jika nantinya hasil putusan persidangan PN Pekanbaru yang kita anggap merugikan Rianto, maka kami marga Sinambela akan mengambil langkah hukum selanjutnya hingga sampai mahkamah Agung. Ucap Oscar Sinambela kepada awak media Selasa 23/5/2023.

Sumber Oscar Sinambela

Load disqus comments

0 comments