Jakarta, Media Dinamika Global.id.~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dia meminta dilakukan simulasi dan kajian terbaru. Sebab, banyakn masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait standar kelulusan tersebut.
Seperti diketahui, pada seleksi sebelumnya tingkat kelulusan tidak memenuhi target kuota, menyebabkan beberapa formasi menjadi kosong. Terutama pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Hal itu membuat penyelenggara membuat penilaian ulang berdasarkan rangking dan mengisi kekosongan formasi tersebut.
Namum dalam pelaksanaannya, terdapat tumpang tindih dimana pelamar yang tidak memilih formasi tersebut justru masuk ke dalam formasi yang mengalami kekosongan itu.
Menteri Anas menyatakan bahwa dia telah membahas mengenai passing grade dengan BKN.
Pertama, sedang dilakukan simulasi mengenai penyesuaian passing grade, terutama mengenai potensi afirmasi-afirmasi.
Kedua, mengumpulkan puluhan instansi pembina, agar kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.
Kementerian PANRB perlu mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” katanya dikutip dari rilis resmi, Rabu, 3 Mei 2023
Nilai Passing Grade Ditentukan oleh Instansi Pembina
0 comments