Modus Ancam Sebar Foto Bugilnya, Pria 38 Tahun Cabuli Siswi SMP


Kabupaten Bima-Seorang pria berinisial CH diamankan Polsek Bolo, Senin siang (22/5/2023). Pria berusia 38 tahun ini dibekuk atas dugaan pencabulan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tak lain adalah tetangganya.

Dilansir Visionerbima.com, tersangka menggelabui hingga berhasil mencabuli, dengan modus mengancam sebarkan foto bugil korban. Khawatir fotonya beredar, siswi malang itu pun dengan polos menuruti keinginan terduga pelaku.

Sementara Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Bima, Abd Rahman Hidayat mengaku telah mengetahui peristiwa tersebut.

Modus pelaku menggelabui siswi itu, dengan ancaman akan sebarkan foto bugil korban.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, korban diancam sebarkan foto bugilnya. Itu saja dulu untuk gambaran awal kasusnya, sekarang kami masih lakukan pendampingan,” beber dia dikonfirmasi, Selasa. (23/5/23).

Dayat sapaan karib Peksos Kabupaten Bima ini memastikan bakal mendapingi kasus korban hingga terduga pelaku divonis di pengadilan. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan hukum kepada korban, agar tidak trauma dan psikologis tak terganggu.

“Sudah pasti kami dampingi proses hukumnya. Lihat saja dan kita kawal bersama gimana progres penanganannya nanti,” tandas Dayat.

Kepala Dusun (Kadus) inisial Z membenarkan peristiwa pencabulan seksual tersebut. Bahkan terduga pelaku sudah berhasil diringkus tim Polsek Bolo pada Senin siang, (22/5/2023) kemarin.

Untuk lebih detail kronologi kejadian, Kadus menyarankan agar konfirmasi langsung ke Polsek Bolo. Karena terduga pelaku sudah di tahan dan diamankan polisi di Mako Polsek Bolo.

“Pelakunya dibekuk ketika sedang berada di Pasar Sila Kecamatan Bolo pada Senin siang kemarin,” katanya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments