Kota Bima, Media Dinamika global.id.~ Oknum penaksir Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pasar kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MQO yang koni sudah berpindah tugas di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Bima Kota atas pemalsuan surat sehingga sempat menimbulkan kerugian Bank Dinar Cabang Bima mengalami kerugian Rp32. 256.000.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Bank Dinar Bima, Wahyu Ramdhani.
Modus operandinya, pada Selasa tanggal 08 November 2022 oknum penaksir tersebut memerintahkan security di UPS tempat dia bekerja berinisial HD untuk mencari orang yang membawa sejumlah surat gadai perhiasan emas selanjutnya untuk di-take over di Bank Dinar Cabang Bima. Padahal bukan pemilik barang atau emas dan belakangan warga dipinjam KTP dan diperintahkan melakukan transaksi take over di Bank Dinar Cabang Bima, diketahui merupakan tukang ojek. Nilai karat dalam sejumlah surat gadai yang bersumber dari PCS tersebut diduga "digelembungkan" atau tidak sesuai fisik barang, sehingga dilaporkan oleh Kepala Cabang Bank Dinar Bima, Wahyu Ramdhani kepada pihak Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bima Kota pada 4 April 2023 dan teregistrasi melalui
laporan pengaduan nomor : K/ 270 / IV / 2023 / NTB /Res Bima.
Kepala Cabang Bank Dinar Bima, Wahyu Ramdhani mengungkapkan, pihaknya bersyukur oknum penaksir Perum Pegadaian yang sebelumnya bertugas di PCS Pasar Bima dan telah pindah bertugas di Doro Tangga Kabupaten Dompu, telah mengembalikan kerugian Bank setempat dengan menebus emas senilai Rp32. 256.000. Selain itu, oknum penaksir tersebut telah meminta maaf kepada pihaknya, sehingga pihaknya bersedia mencabut laporan kasus di Satuan Reskrim Polres Bima Kota yang teregister dengan laporan pengaduan nomor : K/ 270 / IV / 2023 / NTB /Res Bima pada tanggal 4 April 2023.
"Bagi kami masalahnya sudah selesai dan (kerugian) sudah dikembalikan, " ujarnya kepada wartawan di Bank Dinar Cabang Bima, Jumat (27/5/2023).
Terdapat enam poin surat kesepakatan damai dengan terlapor, oknum penaksir UPS berinisial MQO atas fasilitasi pihak Satuan Reskrim Polres Bima Kota dan telah ditandatangani di atas materai, di antaranya menebus perhiasa emas senilai Rp32. 256.000 dan melakukan permintaan maaf kepada dirinya selalu pimpinan cabang Bank Dinar Cabang Bima.
Bagaimana klarifikasi MQO? saat dikonformasi sejumlah wartawan melalui layanan sambungan nomor telepon selulernya dia berkelit bahwa yang bisa menjelaskan masalah surat gadai yang bermasalah saat proses take over ke Bank Dinar karena diduga terdapat unsur pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan pimpinan cabang Bank Dinar Cabang Bima, hanya bisa dijelaskan oleh pimpinan Pegadaian secara berjenjang.
"Saya kan punya atasan juga yang harus jawab itu. Itu (tanggungjawab atas taksiran, Red) tidak bisa kita dikatakan masalah pribadi. Namanya taksiran itu kan di Pegadaian itu sudah perusahaan yang handle, " kata MQO.
"Kita kasi taksiran pinjaman seperti itu kan namanya perusahaan, bukan pribadi namanya itu," lanjutannya.
MQO tidak membantah dirinya merupakan penaksir emas yang diterbitkan surat gadai oleh UPS Pasar Bima yang kemudian selanjutnya dilakukan take over di Bank Dinar, yang ternyata setelah dilakukan pengecekan fisik oleh petugas Bank Dinar jumlah karatnya jauh di bawah yang ditetapkan oleh dirinya sebagaimana dalam surat gadai yang diterbitkan UPS Pasar Bima.
Berkaitan beda karat emas hasil penaksiran antara petugas penaksir Bank Dinar dengan hasil penaksiran oleh dirinya, menurutnya hal itu merupakan haknya Bank Dinar dan tidak harus sama dengan Pegadaian.
MQO menegaskan bahwa dirinya adalah penaksir yang telah memiliki sertifikat sebagai penaksir yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Dia juga menjelaskan bahwa alat untuk menaksir emas miliki nasabah yang digunakan penaksir di Pegadaian seperti dirinya tidak memiliki standar tertentu, seperti sertifikat ISO.
"Kalau masalah alat kita pakai ilmu yang kita tahu. Saya punya sertifikat legalitas, " ujarnya.
Soal penebusan barang atau perhiasan emas Rp32. 256.000 di Bank Dinas, MQO tidak membantahnya. Sedangkan masalah take over barang menggunakan KTP orang lain yang bukan pemilik barang jaminan (titipan) atau pemilik perhiasan emas, menurutnya tidak menyalahi ketentuan di Pegadaian.
"Memang pinjam KTP kan. Tapi ini kan masalah perhiasan kan barang bergerak, siapa yang pegang dia yang milik, " katanya.
Sementara itu Ilham, warga Kota Bima pemilik KTP yang dipinjam oleh oknum penaksir UPS Pasar Bima berinisial MQO dan diperintahkan untuk melakukan take over surat gadai perhiasan emas dari UPS, mengaku tidak mengetahui soal jumlah karat perhiasan emas yang dibawa olehnya ke Bank Dinar.
Ilham mengaku awalnya dipanggil oleh security UPS Pasar Bima berinisial HD agar menemui pimpinannya atau oknum penaksir berinisial MQO. Padahal saat itu dirinya sedang fokus dengan kegiatan sebagai tukang ojek.
"Saya tidak soal karat dalam surat itu. Saya hanya diperintah agar bawa surat gadai ke Bank Dinar, " katanya.
Selain itu, dia mengaku diperintahkan agar menggunakan KTP miliknya dalam mengurus proses take over bermodal surat gadai dari UPS Pasar Bima. Setelah transaksi di Bank Dinar, dia kemudian membawa uang dan menyerahkannya kepada penaksir Pegadaian. Setelah itu, menyerahkan barang jaminan atau perhiasan emas kepada petugas Bank Dinar. Kemudian Ilham mengaku mengambil sisa uang atas nilai barang gadai dari petugas Bank Dinar.
"Katanya bosnya HD, bahwa emas itu hanya sebentar saja digadai di Bank Dinar. Secepatnya akan ditebus, " ujar Ilham kepada wartawan.
Secara terpisah, security UPS Pasar Bima bernisial HD mengaku dia diperintahkan sang penaksir berinisial MQO untuk mencari orang yang akan diperintah untuk membawa perhiasan emas untuk digadai (take over) ke Bank Dinar.
"Setelah itu Ilham ketemu bos. Apa yang dibicarakan Ilham dengan bos saya ndak tahu, " ujarnya kepada wartawan.
Apakah proses take over barang jaminan perhiasan emas yang berbeda jauh karat dalam surat yang kemudian dilaporkan pimpinan Bank Dinar Cabang Bima ke Satuan Reskrim Polres Bima dengan delik pemalsuan surat termasuk kategori fraud? wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Secara umum, pihak Pegadaian telah menyusun dan menerbitkan Kode Etik Perusahaan atau Code of Conduct merupakan acuan bagi insan Perseroan dalam mengambil keputusan dan bertindak atau bekerja secara profesional. Kode Etik memberikan acuan tentang apa yang diharapkan dari insan Perseroan di dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, karyawan lain, pemasok/rekanan, Pemerintah serta masyarakat.
Kode Etik Perusahan diatur dalam Standar Etika Bisnis dan Perilaku sebagaimana disahkan dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022.
Sebagaimana dikutip dari laman Pegadaian, seluruh insan Pegadaian telah menandatangani Pakta Integritas penerapan Good Corporate Governance meliputi komitmen menerapkan GCG Code, Code of Conduct, Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Penanganan Benturan Kepentingan, Program Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi & Peraturan Perusahaan lainnya. Pada Tahun 2020 sampai dengan saat Pakta Integritas Komitmen Penerapan GCG dimaksud oleh Insan Pegadaian telah dilakukan secara digital.
Sebagaimana Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 56 Tahun 2022, Insan Pegadaian wajib menerapkan etika bisnis dan perilaku Perusahaan dengan komitmen sebagai berikut:
1. Menerapkan hubungan yang wajar dengarn Pemangku (stakeholders), mematuhi hukum dan regulasi, menerapkan Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi, serta memberikan kesempatan kerja yang sama; Kepentingan
2. Menerapkan ketentuan terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta melakukan pelestarian lingkungan;
3. Menerapkan anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi serta menjaga integritas laporan keuangan;
4. Menerapkan pencegahan benturan kepentingan dan menjaga aset Perusahaan serta menjaga hubungan yang harmonis sesama Insan Pegadaian;
5. Mengimplementasikan persaingan usaha yang sehat dan menerapkan perlindungan hak dan kekayaan intelektual;
6. Menerapkan tindakan larangan penyalahgunaan narkoba, pelanggaran norma
kesusilaan, perjudian dạn minuman keras;
7. Melaksanakan hak berpolitik yang netral dan selalu menjaga nama baik perusahaan.
8. Melindungi kerahasiaan identitas pelapor atas pelanggaran etika bisnis dan perilaku,(SekjendMDG).
0 comments