Pembayaran Honor Tim Pelaksana Forkopimda Bima Terjadi Pemborosan Anggaran Rp 1 Miliar


24 Mei 2023

Kab.Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Pemkab Bima dan Kejari Bima menanda tangani kerja sama penanganan perkara, belum lama ini.(DOK PEMKAB BIMA)

BIMA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana Forkopimda Rp 1.086.000.000. Pemborosan anggaran ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bima tahun 2022.

BPK mengungkapkan ada kelebihan pembayaran honorarium kegiatan tim pelaksana kegiatan Forkopimda, seperti Wakil Bupati (Wabup) Bima H Dahlan M Nur. Dia menerima honor Rp 7 juta per bulan. Untuk setahun, Wabup menerima Rp 84 juta. Dari jumlah tersebut dipotong PPN 12 persen, sehingga dia hanya menerima Rp 71.400.000.

Seharusnya honor yang diterima Wabup berdasarkan Peraturan Bupati Bima sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sehingga total honor yang diterima selama setahun setelah dipotong pajak PPN 12 persen seharusnya Rp 15.300.000. ’’Ada kelebihan pembayaran honorarium Wakil Bupati Bima sebesar Rp.56.100.000,’’ sebut BPK dalam LHP.

Begitu pula dengan pembayaran honorarium Sekretaris Daerah (Sekda) HM Taufik HAK, serta tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima. Terdapat kelebihan pembayaran honor mereka dengan nilai masing-masing Rp 56.100.000.

Kelebihan pembayaran ditemukan pula pada anggota tim pelaksana kegiatan Forkopimda lain. Misalkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bima. Sebulan dia menerima pembayaran honorarium senilai Rp 7 juta. Sehingga, terjadi kelebihan pembayaran honor Rp 56.100.000 setelah dipotong PPN 12 persen.

25.854 Jiwa di Kota Bima Alami Krisis Air Bersih

Untuk Sekretaris Badan Kesbangpol, dia menerima honor Rp 3,5 juta setiap bulan. Selama 12 bulan, dia menerima Rp 35.700.000 setelah dipotong PPN 12 persen. Seharusnya honor yang diterima per bulan sesuai Peraturan Bupati Bima Rp 1,5 juta.

Begitu pula dengan Kepala Bidang Pengkajian Masalah Strategis dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol, Kepala Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Badan Kesbangpol dan Kepala Bidang Pengembangan Politik, Fasilitas Orpol/Ormas dan Pemilu Badan Kesbangpol.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, batas tertinggi dalam pelaksanaan dan perencanaan APBD diatur tim pelaksana kegiatan maksimal Rp 1,5 juta per orang per bulan. ’’Total kelebihan pembayaran honor tim pelaksana kegiatan Forkopimda Rp 423 juta,’’ rinci BPK.

Untuk tim Forkopimda sendiri, terdiri Bupati Bima, Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Kajari Bima dan Dandim Bima juga mengalami kelebihan bayar. Berdasar temuan BPK Perwakilan NTB besaran honor tim Forkopimda terjadi kelebihan pembayaran Rp 663 juta.

 Petani di Bima ini Rudapaksa Istri Orang

BPK Perwakilan NTB menilai besaran honorarium tim Forkopimda dan tim pelaksana kegiatan tidak memiliki dasar kajian yang jelas dan terjadi pemborosan atas pembayaran honorarium tim Forkopimda senilai Rp 663 juta dan tim pelaksana kegiatan Forkopimda Rp 423 juta. Total pemborosan anggaran mencapai Rp 1.086.000.000

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan Kepala BPKAD dalam menyusun harga satuan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020. Kepala Kesbangpol disebut lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Begitu pula dengan bendahara Bakesbangpol yang lalai dalam mencairkan honorarium tersebut.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bima Syahrul yang dihubungi Koran ini enggan menanggapi kelebihan pembayaran honorarium tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima H Abdul Wahab Usman berjanji akan menindak lanjuti temuan BPK. “Kami akan jalankan rekomendasi BPK,” tandasnya. (SekjendMDG).

Load disqus comments

0 comments