Foto : Pengurus EN-LMND, Juwaedin. |
Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id.__ Pengurus EN-LMND turun tangan langsung atas persolan tanah di Desa Batu Layar, kecamatan batu layar, kabupaten Lombok barat, hingga 7 Warga di vonis 14 hari oleh Kejaksaan Tinggi Mataram.
Pengurus EN-LMND, Juwaedin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB untuk menangkap para Mafiah tanah di Pantai Duduk, Yakin Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Lombok Barat (BPN Lombok Barat) dan Pemerintah Desa (Pemdes) batu layar yang terlibat dalam penerbitan sertifikat diduga secara tiba-tiba alias sertifikat bodong terhadap salah satu pengusaha asal Mataram.
"Tanah pinggir pantai duduk tersebut merupakan tanah atau aset daerah Pemda Lombok Barat, lalu di sertifikat oleh salah satu pengusaha," ujarnya saat diwawancara langsung oleh awak media ini. Rabu, (17/5/23).
Ironisnya, 7 (tujuh) warga batu layar yang menyewakan lapak di pinggir pantai duduk kepada Pemerintah Desa batu layar, kini menjadi korban dan di vonis 14 hari oleh Pengadilan Negeri Mataram," tuturnya.
Baca juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2023/05/dibui-gegara-sewah-tempat-7-pedang-di.html
Kata dia, sesuai dengan hasil keterangan dari sejumlah korban dan warga batu layar bahwa tahan tersebut adalah tanah Pemerintah kabupaten Lombok Barat.
"Salah satu pengusaha atau pemilik sertifikat tersebut melaporkan 7 warga, seharusnya pemilik sertifikat melaporkan Pemda dan Pemdes Batu layar, bukan warga yang menyewakan lapak di pinggir pantai duduk," herannya.
Lanjutnya, warga tersebut hanya menyewakan tempat dari Pemdes Batu layar dan membayar pajak di BPKAD pemerintah kabupaten Lombok Barat.
"Jangan penjarakan warga dong, warga mencari nafkah untuk menghidupkan keluarganya," pintahnya.
Jul Juga meminta kepada Pemda Kabupaten Lombar melalui Kabiro Hukum untuk mengusut tuntas persoalan tahan Pemda yang di sertifikat oleh pengusaha asal Mataram. Penjarakan pemilik sertifikat dan oknum BPN Kabupaten Lombar dan oknum Pemdes batu layar kerana sertifikat tersebut diduga sertifikat bodong dan muncul secara tiba-tiba.
"Apabila Pemda kabupaten Lombar tidak mengusut tuntas sertifikat bodong tersebut, maka kami akan mengambil langkah untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di Pemda kabupaten Lombok Barat," tegasnya. (Surya Ghempar).
0 comments